Berita, Nasional

Eks wakil ketua KPK hingga Ray Rangkuti soal kans status tersangka Febrie lolos di praperadilan

Repelita.net

23 August 2026 20:39 WIB • 449 view

Eks wakil ketua KPK hingga Ray Rangkuti soal kans status tersangka Febrie lolos di praperadilan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengenai keabsahan penggeledahan hingga penetapan tersangka menuai berbagai sorotan pakar hukum dan pengamat politik.

Pihak kubu Febrie menilai bahwa proses penetapan tersangka dinilai cacat prosedur karena tidak didahului oleh pemeriksaan diri calon tersangka terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

Namun dari sudut pandang penegak hukum yang menangani hal tersebut menegaskan ketiadaan pemeriksaan tersebut tidak membuat penetapan tersangka menjadi batal demi hukum.

Sejumlah pihak termasuk mantan pimpinan lembaga antirasuah hingga pengamat politik Ray Rangkuti turut menanggapi peluang gugatan tersebut di ranah pengadilan.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Pengamat Politik Ray Rangkuti membahas peluang lolosnya status tersangka dalam sidang praperadilan tersebut.

Dugaan yang berkembang di masyarakat menilai bahwa permohonan gugatan praperadilan ini memiliki maksud lain demi memperpanjang serta melokalisir penanganan kasus.

"Eks Jampidsus Praperadilan, Lindungi Siapa?"."

Proses persidangan praperadilan terkait uji keabsahan penyitaan dan status hukum tersebut hingga kini masih bergulir di pengadilan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung