Berita, Hukum

Eks Konsultan Nadiem, Ibam, Tak Mampu Bayar Denda Rp16,9 M, Terancam Penjara 22,5 Tahun jika Terbukti Bersalah

Repelita.net

22 April 2026 11:58 WIB • 1,007 view

Eks Konsultan Nadiem, Ibam, Tak Mampu Bayar Denda Rp16,9 M, Terancam Penjara 22,5 Tahun jika Terbukti Bersalah
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Eks konsultan Mendikbudristek, Ibrahim Arief atau Ibam, mengaku tidak mampu membayar denda Rp16,9 miliar yang dituntut jaksa penuntut umum dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.

Ibam terancam hukuman penjara selama 22,5 tahun jika dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan tidak mampu membayar denda tersebut.

ADVERTISEMENT

Jaksa sebelumnya menuntut Ibam dengan pidana penjara 15 tahun serta denda Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.

Ibam mengaku tidak memiliki uang sebesar Rp16,9 miliar saat ini untuk membayar denda yang dituntutkan kepadanya.

Dana tersebut merupakan nilai saham PT Bukalapak.com Tbk yang dimiliki Ibam saat menjabat sebagai Chief Technology Officer di perusahaan tersebut.

Ibam mendapatkan saham senilai Rp16,9 miliar setelah Bukalapak melantai di bursa pada 6 Agustus 2021.

Namun Ibam tidak bisa langsung mengambil dana tersebut akibat adanya periode penguncian selama 8 bulan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

"Uang itu tidak riil, apalagi sekarang saat sudah habis digunakan untuk kebutuhan biaya hidup, biaya legal, dan biaya kesehatan," kata Ibam di Jakarta Pusat pada Selasa (21/4).

Ibam mencatat bahwa harga saham Bukalapak sempat anjlok sekitar 70 persen ketika bisa dicairkan pada April 2022.

Alhasil, Ibam memilih untuk menangguhkan penjualan sahamnya saat itu dengan harapan harga akan membaik.

"Saya jual semua saham itu ketika saya kehilangan pekerjaan pada 2024 dan harga saham Bukalapak pun turun lagi 60 persen saat itu," katanya.

Dengan kata lain, nilai saham Bukalapak yang berhasil dicairkan Ibam pada tahun 2024 hanya mencapai Rp2,02 miliar.

Angka tersebut hanya sekitar 12 persen dari valuasi saat pertama kali perusahaan melantai di bursa.

Ibam menceritakan bahwa ia berhenti sebagai konsultan untuk Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) pada tahun 2024.

Salah satu alasan pengunduran dirinya adalah penyakit jantung yang dideritanya pada tahun yang sama.

Karena itu, Ibam memutuskan untuk membangun perusahaan rintisan atau startup mulai tahun 2025.

Namun proyek tersebut berujung buntu setelah dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pada Juli 2025.

"Saya tidak memiliki penghasilan selama setahun terakhir. Startup yang saya bangun harus dimatikan dan investor minta dana mereka dikembalikan karena saya jadi tersangka," katanya.

Sebelumnya, Ibam menekankan bahwa ia telah merekomendasikan agar Chromebook tidak digunakan untuk pengadaan laptop periode 2019 hingga 2022.

Namun anjuran tersebut tidak diindahkan saat mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menetapkan Chromebook sebagai pilihan pemerintah pada 27 Mei 2020.

Ibam menceritakan bahwa posisi pemerintah dalam pengadaan tersebut masih fokus pada perbandingan antara sistem operasi Windows dan Chrome sebelum tanggal 27 Mei 2020.

Seluruh pejabat dalam program tersebut secara berjamaah menyetujui keputusan penggunaan Chromebook pada rapat 27 Mei 2020.

"Semua orang langsung bilang 'ya sudah, Chromebook saja' seperti dihipnotis. Cuma saya yang bilang keputusan itu harus diuji dulu, tapi keputusan pengujian Chromebook akhirnya juga dicabut," kata Ibam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/4).

Ibam menyampaikan bahwa ia telah memberikan mekanisme pemeriksaan kesesuaian penggunaan Chromebook di sektor pendidikan secara objektif.

Beberapa hal yang perlu diperiksa menurutnya adalah harga, kondisi pasar, ketersediaan Chromebook, dan negosiasi dengan penjual.

Ibam menilai kebijakan pengadaan laptop akan menjadi lebih baik jika rekomendasinya diindahkan oleh pemerintah.

"Saya merasa sangat tidak berdaya pada 27 Mei 2020, dan tiba-tiba saya dibilang mengarahkan pemilihan Chromebook saat ini," ujarnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung