Repelita Jakarta - Eks konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ibrahim Arief, meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya,” ujar Ibrahim saat membacakan pleidoi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (23/4/2026).
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Ibam tersebut berulang kali menangis tersedu-sedu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan dengan lantang bahwa dirinya tidak bersalah dan merasa telah menjadi korban kriminalisasi dalam kasus pengadaan laptop yang melibatkan kementerian.
“Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti yang pada akhirnya tidak terbukti,” kata Ibam dengan suara bergetar dan air mata berlinang.
Ibam mengaku bahwa dirinya tidak pernah memberikan arahan atau instruksi agar Chromebook dipilih secara khusus dalam proses pengadaan di kementerian.
Ia menjelaskan bahwa kajian yang dibuatnya hanyalah sebuah rekomendasi teknis yang masih perlu ditentukan lebih lanjut oleh pihak kementerian sebagai pengambil keputusan final.
Ibam juga menyinggung tentang tuntutan jaksa yang memintanya membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar yang dinilainya tidak berdasar.
Ia menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduhnya ikut menikmati hasil korupsi meskipun uang Rp16,9 miliar tersebut tidak berasal dari proyek pengadaan.
“Kini di hadapan tuntutan 22,5 tahun penjara dan upaya memiskinkan keluarga saya, saya berani menyatakan dengan lantang bahwa iya, ini adalah kriminalisasi. Kriminalisasi bagi saya dan semua profesional yang hendak membantu negara,” kata Ibam dengan suara lantang.
Ibam mengaku bahwa selama mengikuti proses hukum yang berjalan selama 11 bulan terakhir ini, ia terus bertanya-tanya tentang keadilan.
“Tanpa adanya bukti masukan saya karena konflik kepentingan, saya kembali ke pertanyaan awal saya yang mulia, apa dosa saya bagi Indonesia?” kata Ibam di hadapan majelis hakim.
Ia kemudian menceritakan bahwa seusai membangun perusahaan teknologi Bukalapak, dirinya sempat menolak tawaran bekerja dari Facebook di Inggris.
Gaji ratusan juta rupiah serta sejumlah fasilitas mewah lainnya ditolaknya demi berbakti kepada negara Indonesia yang ia cintai.
Namun ironisnya, kini ia justru menjadi salah satu terdakwa dan dituduh melakukan tindak pidana korupsi oleh jaksa penuntut umum.
“Saya anggap semua ini adalah harga tambahan yang perlu saya bayar atas pengorbanan saya dan keluarga saya selama ini bagi negara,” lanjutnya mengakhiri pleidoi.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok