Repelita [Jakarta] - Langkah hukum diajukan oleh mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah melalui permohonan praperadilan guna membatalkan penetapan status tersangka dan penahanan atas dirinya. Permintaan resmi tersebut disampaikan oleh jajaran tim kuasa hukum di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu.
Pihak pemohon menegaskan agar majelis hakim tunggal mengabulkan seluruh gugatan serta menyatakan tindakan hukum dari Termohon tidak sah.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata tim hukum Maqdir Ismal di ruang sidang.
Tim penasihat hukum mendesak Hakim Tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoeki agar membatalkan penetapan tersangka yang diterbitkan Kejaksaan Agung.
Selain itu, penetapan Surat Perintah Penahanan terhadap Febrie diminta untuk dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
"Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara, Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK," tambahnya.
Seluruh tindakan penyidikan lanjutan beserta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan juga dinilai cacat hukum sehingga harus dibatalkan.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan maupun tindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dikeluarkan oleh Termohon," ucapnya.
Pihak pemohon turut meminta pemulihan hak serta martabat hukum kliennya akibat serangkaian tindakan penegakan hukum yang telah berjalan.
Proses persidangan akan dilanjutkan pada esok hari dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Termohon serta penyerahan bukti surat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok