Repelita [Jakarta] - Sorotan publik mengenai dinamika penanganan kasus hukum yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara kembali menjadi topik perbincangan hangat di jejaring media sosial.
Perdebatan mengenai prinsip etika hukum dan independensi peradilan tersebut mencuat menyusul postingan yang diunggah oleh akun @CakKhum
ADVERTISEMENT
pada tanggal 28 Agustus 2026 pukul 7.37 AM.
Informasi mengenai sikap penegakan hukum tersebut dimuat secara utuh dalam unggahan akun @CakKhum
tanpa adanya pengubahan teks.
Unggahan tersebut berbunyi, "Eks Jaksa Agung: Jika Dakwaan Tak Bisa Dipertahankan, Nadiem Harus Dibebaskan".
"Kewajiban Etis Jaksa dan Hak Hakim: Mantan Jaksa Agung menegaskan bahwa secara etika, jika di dalam persidangan terbukti bahwa posisi atau dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak dapat dipertahankan, maka menjadi kewajiban bagi pihak kejaksaan untuk menuntut bebas terdakwa".
"Harapan pada Pengadilan Tinggi: Terdapat harapan baru terhadap proses hukum karena Pengadilan Tinggi mau membuka kembali kesempatan untuk menyampaikan kesaksian secara transparan, dengan harapan independensi pengadilan tetap terjaga tanpa adanya tekanan".
Unggahan mengenai etika korps kejaksaan dan dinamika persidangan tersebut langsung mengundang gelombang tanggapan dari netizen di platform X.
Dukungan terhadap pandangan etika hukum disampaikan oleh pemilik akun @BINOFFICIALRI
melalui kolom komentar.
Netizen tersebut menuliskan, "Pernyataan eks Jaksa Agung itu secara etika hukum memang benar. Jaksa bukan mesin vonis. Kalau di persidangan posisi dakwaan sudah tidak tertahan—bukti runtuh, unsur tidak terpenuhi, atau fakta berbalik—kewajiban etisnya adalah menuntut bebas, bukan memaksakan kemenangan. Itu".
Sementara itu, pandangan lain mengenai status penetapan hukum sejak awal perkara juga dilontarkan oleh pengguna media sosial lainnya.
Akun @Destiny_Kurn
menyampaikan penilaian ringkasnya dengan menuliskan, "Harusnya dari awal mmg Nadiem tdk jadi tersangka apalagi divonis bersalah".(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
Eks Jaksa Agung: Jika Dakwaan Tak Bisa Dipertahankan, Nadiem Harus Dibebaskan
— Cak Khum (@CakKhum) August 28, 2026
✅ Kewajiban Etis Jaksa dan Hak Hakim: Mantan Jaksa Agung menegaskan bahwa secara etika, jika di dalam persidangan terbukti bahwa posisi atau dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak dapat dipertahankan,… pic.twitter.com/nN5V9gBpNG