Repelita Jakarta - Mantan pimpinan tertinggi badan usaha milik negara sektor permodalan BRI Venture Investment menghadapi ancaman hukuman pidana kurungan selama sebelas tahun terkait kebijakan penanaman modal korporasi kepada entitas agritech PT Tani Group Indonesia.
Langkah penegakan hukum dari aparat kejaksaan tersebut seketika memicu gelombang polemik di kalangan pelaku usaha lantaran langkah ekspansi bisnis yang dipersoalkan itu sejatinya telah melewati seluruh rangkaian birokrasi serta tata kelola perusahaan yang sah.
ADVERTISEMENT
Dalam agenda persidangan yang digelar di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari Kamis tanggal 21 Mei 2026, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Nicko Widjaja dengan hukuman fisik sebelas tahun beserta beban finansial denda senilai Rp1 miliar.
Aparat hukum menilai kebijakan penyertaan modal yang dikucurkan oleh pihak BVI terhadap ekosistem komersial Tanihub tersebut telah memicu timbulnya kerugian keuangan pada kas negara.
Padahal jika mengacu pada dokumen kronologis korporasi, aktivitas investasi tersebut telah tuntas melewati serangkaian pengujian formal yang sangat ketat mulai dari forum rapat direksi dan komisaris, komite kepatuhan, hingga kajian mendalam kepabeanan serta verifikasi berlapis.
Di sela-sela masa penahanan yang tengah dijalaninya, Nicko sempat menuangkan gundah gulana serta tekanan psikologis yang menderita batinnya beserta keluarga besar melalui selembar goresan tangan dari balik jeruji besi.
“Sebagai manusia ini sangat menghancurkan hati. Untuk saya, untuk kedua orang tahu saya, untuk keluarga saya, dan bagi semua yang selama ini mengetahui bagaimana perkara ini berjalan,” tulisnya merefleksikan kepedihan yang mendalam.
Dirinya juga menggarisbawahi kejanggalan utama dalam perkara ini di mana sebuah kebijakan komersial yang diputuskan secara institusional bersama justru dikategorikan sebagai sebuah tindakan kriminalitas individual.
“Hari ini saya harus menghadapi kenyataan yang sangat berat: bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis tetap dituntut sebagai pidana,” lanjutnya dalam surat yang dikutip per hari Jumat 22 Mei 2026.
Mantan petinggi modal ventura tersebut mengaku sangat terpukul serta kesulitan untuk mencerna nalar logis di balik proses hukum penuntutan pidana yang kini menjerat dirinya.
“Saya sulit memahami hal ini. Saya kecewa dan sedih,” tulisnya mengutarakan kekecewaan yang teramat mendalam atas jalannya persidangan.
Melalui lembar pesan tertulis tersebut Nicko kembali menegaskan bahwa seluruh kebijakan investasi yang dieksekusinya murni demi kemajuan perusahaan tanpa adanya tendensi mencari keuntungan pribadi sepeser pun.
“Saya berharap perkara ini dilihat dari hal-hal yang mendasar. Tidak ada penyalahgunaan wewenang. Tidak ada konflik kepentingan. Tidak ada kickback, tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada niat jahat, dan semua dilakukan dengan itikad baik,” ujar Nicko menegaskan integritas kepemimpinannya.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa Ditho Sitompoel menyatakan bahwa proses hukum yang bergulir di pengadilan saat ini telah mengabaikan doktrin hukum perlindungan keputusan bisnis.
Asas hukum tersebut menyatakan bahwa seorang pengelola korporasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kegagalan komersial sepanjang keputusan tersebut diambil dengan kejujuran serta mematuhi hukum formal perusahaan.
Ditho mengingatkan bahwa upaya kriminalisasi terhadap keputusan investasi ini berpotensi besar memicu ketakutan massal di kalangan profesional dan berisiko merusak iklim investasi pada sektor modal ventura milik badan usaha milik negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok