Repelita Medan - Isu dugaan pemerasan yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, terhadap seorang kontraktor bernama Hironimus Sonbai atau Roni tengah menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Kabar ini sontak memicu reaksi beragam dari masyarakat yang menuntut adanya penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi yang beredar luas tersebut.
ADVERTISEMENT
Di tengah derasnya pemberitaan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara disebut masih menunggu hasil klarifikasi resmi dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur karena kasus tersebut masuk dalam wilayah hukum mereka.
Langkah koordinasi lintas wilayah ini dilakukan untuk memastikan fakta sebenarnya sebelum pihak Kejati Sumut mengambil kesimpulan atau tindakan lebih lanjut terhadap oknum yang disebut-sebut dalam sidang.
Pihak Kejati Sumut menegaskan pentingnya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi informasi yang masih bersifat dugaan agar tidak terjadi kesimpangsiuran opini di masyarakat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, mengatakan kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Kamis (30/4/2026) bahwa pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi dari Kejati NTT.
"Kita juga harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," ungkap Rizaldi seraya menjelaskan sikap kehati-hatian yang diambil oleh institusinya.
Sejauh ini, pihak Kejati Sumut belum bisa berkomentar banyak terkait dugaan pemerasan yang menyeret nama salah satu kepala kejaksaan negeri di wilayahnya.
Publik terus menyoroti perkembangan kasus ini karena dinilai sangat menyangkut integritas aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Nama Ridwan Sujana Angsar, yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan, disebut-sebut dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, ketika ia masih menjabat sebagai Kejari Kupang.
Kasus dugaan pemerasan tersebut berawal dari kuasa hukum Hironimus Sonbai, Fransisco Bernando Bessi, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Selasa (28/4/2026) malam.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan tersebut mengadili tiga terdakwa yaitu Hironimus Sonbai, Didik, dan Hendro Ndolu dalam perkara korupsi proyek renovasi sekolah.
Fransisco menyebutkan bahwa mulanya kliennya telah menyetorkan uang kepada Ridwan dengan total mencapai Rp140 juta pada tahun 2022 secara bertahap sesuai permintaan.
Setelah itu, Ridwan kembali meminta uang sebesar Rp50 juta kepada terdakwa Didik dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di GOR Oepoi, Kupang.
"Ridwan menyampaikan bahwa ia tidak mau tahu, dan meminta agar uang Rp50 juta harus disiapkan keesokan harinya untuk keperluan di Jakarta," kata Fransisco membacakan pledoi kliennya.
Karena Didik tidak memiliki uang sebesar itu, Roni disebut bersedia menanggung pembayaran tersebut dan kemudian menyerahkan uangnya di gerbang Kejaksaan Tinggi NTT melalui sopir pribadi Ridwan.
Berbagai spekulasi pun bermunculan di tengah masyarakat meskipun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang menguatkan dugaan pemerasan tersebut.
Situasi ini membuat isu semakin berkembang luas dan menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat serta pengamat hukum nasional.
Ke depan, publik menanti kejelasan dan transparansi dari pihak terkait untuk meredam polemik yang sedang berkembang seputar integritas aparat kejaksaan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok