Repelita Jakarta - Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana darurat bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana kini mulai berimbas ke lingkungan militer setelah terdeteksinya keterlibatan dua perwira aktif TNI.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi selaku lembaga penegak hukum yang mengusut perkara tersebut kedapatan telah melayangkan surat resmi ke meja kerja Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
ADVERTISEMENT
Dokumen tertulis yang dikirimkan oleh lembaga antirasuah tersebut berisikan pemberitahuan resmi seputar adanya dugaan keterlibatan dari para personel berseragam loreng di bawah komandonya.
Merespons perkembangan situasi hukum tersebut, jajaran Markas Besar Tentara Nasional Indonesia menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam mengawal jalannya proses hukum.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyatakan bahwa institusinya menaruh rasa hormat yang tinggi terhadap seluruh tahapan pemeriksaan yang sedang digulirkan.
Pihak otoritas militer dipastikan bakal segera membangun pola koordinasi terukur bersama penyidik KPK demi ketepatan tindak lanjut atas seluruh berkas temuan perkara di lapangan.
"TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata Mayjen Nas saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (22/10/2026).
Pusaran kasus mega korupsi anggaran kedaulatan bencana ini awalnya meletus pasca-keberhasilan operasi tangkap tangan yang dilancarkan petugas pada tanggal 13 Oktober 2026.
Salah satu figur yang terjaring di dalam operasi senyap tersebut diketahui merupakan adik kandung dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto bernama Bima Setyawan.
Menyikapi hasil pemeriksaan intensif pasca-OTT, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan lima orang pelaku sebagai tersangka utama dalam sengkarut komoditas logistik ini.
Kelima nama yang kini menyandang status hukum tersangka tersebut di antaranya adalah Bima Setyawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery P, serta Syifa N G.
Guna mempercepat proses penanganan perkara dari klaster eksternal, surat koordinasi penindakan hukum sebelumnya telah dikirimkan KPK kepada Panglima TNI pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penegasan bahwa lembar dokumen koordinasi tersebut memuat draf pemaparan anatomi kejahatan korupsi secara terperinci dan utuh.
Isi berkas mencakup konstruksi perkara, pola permufakatan jahat, hingga penjabaran peran spesifik dari masing-masing oknum perwira TNI aktif yang diduga ikut menikmati aliran dana.
Budi juga memberikan konfirmasi mengenai keabsahan temuan awal tim penyidik yang mengindikasikan adanya rekam jejak digital serta transaksi dari dua nama perwira aktif.
Saat disinggung oleh awak media mengenai potensi keterlibatan dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Budi memilih menyerahkan keputusan pada kewenangan Pusat Polisi Militer TNI.
"Ya, detailnya nanti kita tunggu, ya, prosesnya di Puspom TNI," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (21/10/2026).
"KPK tentu berharap dari pihak TNI nanti juga bisa segera menindaklanjuti dari apa yang kami sampaikan dalam surat tersebut. Artinya tindak lanjut dalam proses penyidikan nanti kita tentu juga terbuka untuk mendukung proses-proses itu," kata Budi.
Demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut, kelima tersangka dari klaster sipil langsung dijebloskan oleh petugas ke dalam ruang tahanan Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Masa penahanan awal bagi para oknum penyelenggara negara serta pihak swasta tersebut dijadwalkan berjalan terhitung mulai tanggal 14 Oktober hingga tanggal 2 November 2026.
Tersangka dari unsur birokrasi diwakili oleh Bima Setyawan selaku Tenaga Ahli, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli, serta Gabriel Purwaka Sigit yang memegang posisi Pejabat Pembuat Komitmen.
Sementara dua tersangka lain dari pihak korporasi swasta yang diduga kuat bertindak sebagai pemberi suap adalah Direktur PT TLS Gery Prasetiawan beserta Syifa Nrika Ghifarin.
Dalam rangkaian penggeledahan dan penangkapan, tim penyidik KPK juga berhasil mengamankan serta menyita tumpukan barang bukti berupa aset tunai bernilai total Rp5,47 miliar.
Skandal penyelewengan anggaran kedaruratan ini pertama kali mencuat setelah tim penindak mengamankan sedikitnya 15 orang terperiksa dalam operasi senyap di wilayah Jakarta.
Modus kejahatan para pelaku menyasar pos Dana Siap Pakai yang sejatinya dialokasikan negara untuk membiayai penanganan kedaruratan bencana alam di berbagai pulau.
Anggaran darurat yang ditilep tersebut harusnya digunakan untuk memadamkan karhutla di Kalimantan dan Papua, rekonstruksi gempa NTT, hingga logistik banjir bandang Sumatera.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tim penyidik KPK memetakan modus operandi para tersangka ke dalam dua klaster penyelewengan dana darurat yang terstruktur.
Bagian pertama dinamakan Klaster Konflik Kepentingan yang terdeteksi telah berjalan secara berkesinambungan sepanjang periode kurun waktu tahun 2024 hingga tahun 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, oknum internal BNPB kedapatan meloloskan sejumlah vendor swasta melalui mekanisme penunjuk langsung di proyek bernilai total Rp148 miliar.
Perusahaan pemenang tender berskala besar tersebut terbukti memiliki afiliasi bisnis dengan Bima Setyawan yang merupakan adik kandung dari mantan pimpinan lembaga.
Aliran dana hasil kongkalikong proyek pengadaan tersebut kemudian dilarikan pelaku untuk kepentingan privat, termasuk pembelian 150,4 juta lembar saham sebuah korporasi kesehatan.
Pembelian aset saham pada PT Medela Potentia senilai Rp30,98 miliar tersebut dieksekusi dengan memanfaatkan perusahaan cangkang bernama PT Alfa Veritas Energizer.
Bagian kedua diklasifikasikan sebagai Klaster Suap Pengadaan yang kedapatan aktif berjalan sepanjang periode bulan Januari hingga bulan September tahun 2026 yang lalu.
Pada ruang lingkup ini, sejumlah oknum pejabat teras secara sepihak dan aktif meminta setoran fee pelicin kepada pihak rekanan vendor korporasi swasta.
Tersangka Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli terbukti menerima kucuran dana suap senilai Rp2,38 miliar dari Gery Prasetiawan selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras.
Dalam lini masa yang sama, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan Gabriel Purwaka Sigit turut mengantongi dana haram sebesar Rp140 juta.
Gabriel juga terdeteksi menerima gratifikasi lain berupa uang tunai Rp1,7 miliar, mata uang asing senilai USD 7.500 dan SGD 9.000, serta puluhan keping emas murni.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok