Repelita Jakarta - Jalannya persidangan sengketa hukum administrasi ketatanegaraan yang menyeret nama mantan kepala negara kembali dilanjutkan secara terbuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan rekaman laporan persidangan yang disiarkan oleh kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 15 Oktober 2026, agenda pemeriksaan saksi fakta fakta hukum tersebut berjalan dengan tensi yang sangat tinggi.
Jaksa Penuntut Umum resmi menghadirkan seorang saksi bernama Wandres ke hadapan persidangan guna membuktikan draf dugaan penyebaran berita bohong yang didakwakan kepada Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Dalam proses tanya jawab, tim penasihat hukum terdakwa secara bergantian melayangkan runtunan cecaran pertanyaan tajam untuk menguji keabsahan barang bukti digital forensik yang diserahkan saksi kepada penyidik.
Saksi Wandres memaparkan di hadapan persidangan bahwa dirinya menyerahkan file ekstraksi dokumen berupa cuplikan tangkapan layar atau screenshot dari platform media sosial Twitter melalui sebuah media flashdisk.
Suasana ruang persidangan berubah menjadi semakin memanas sewaktu tim pengacara terdakwa menunjukkan selembar salinan berkas foto dokumen kelulusan guna diverifikasi secara visual oleh saksi.
Tensi panas persidangan antara Dr Tifa vs Jokowi ini membuktikan polemik tersebut masih jauh dari kata belum selesai di meja hijau.
Dokter Tifa yang duduk di kursi terdakwa secara aktif ikut melayangkan cecaran pertanyaan menohok kepada saksi hingga membuat jajaran JPU dan saksi fakta terdiam di ruang sidang.
Strategi pembuktian material yang agresif dari pihak terdakwa dalam menguliti dokumen pembanding dinilai siap membuat posisi hukum Jokowi skakmat.
Meskipun sempat memicu adu argumentasi sengit dan interupsi keberatan dari Jaksa Penuntut Umum, saksi Wandres berkeras menyatakan di bawah sumpah sidang bahwa objek di lembar bukti tersebut mirip dengan Joko Widodo.
Kendati demikian, saksi Wandres secara transparan mengakui di hadapan forum hukum bahwa dirinya secara pribadi sama sekali tidak pernah melihat wujud fisik dari lembar ijazah asli maupun draf skripsi milik Joko Widodo.
Tim penasihat hukum Dokter Tifa menilai seluruh kesaksian yang dihadirkan di meja hijau tersebut murni hanya bersifat opini personal sepihak serta tidak ditopang oleh kepemilikan keahlian forensik digital yang valid.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok