Repelita Jakarta - Desakan agar Presiden Prabowo Subianto segera menonaktifkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian menguat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dr. Nurmadi H. Sumarta melalui keterangan tertulis yang dirilis di Jakarta pada hari Kamis, 8 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, telah membacakan hasil akhir perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Meskipun gugatan pemohon tidak diterima dengan alasan legal standing pemohon, bola sudah ditendang MK melalui bukti serta putusan sidang kemarin yang jelas menuju ke Senayan.
Ketika Mahkamah Konstitusi menyatakan Gibran tidak ditemukan bukti memiliki ijazah SLTA dan yang bisa disetarakan, hal ini berarti ia tidak memenuhi persyaratan administratif dan substantif dalam pencalonan pilpres 2024.
Gibran terbukti hanya menggunakan surat keterangan kilat, cacat proses dan prosedur yang hanya didasarkan sertifikat kehadiran tanpa ijazah, sehingga legitimasi serta kredibilitasnya semakin jatuh.
Apalagi jika dikaitkan dengan kasus ijazah Joko Widodo yang tidak tuntas dan memiliki keserupaan kasus, situasi ini berpotensi menjadi bola liar dan berkepanjangan jika tidak segera diselesaikan.
Hal tersebut tentu akan semakin menimbulkan kegaduhan dan mengganggu efektivitas kinerja pemerintahan, sehingga perlu penyelesaian demi menjaga integritas moral serta konstitusi.
Langkah ini bukan masalah kecil yang bisa diabaikan, melainkan menyangkut integritas moral pemimpin bangsa, tegaknya konstitusi, serta prinsip pemilu yang harus langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dr. Nurmadi H. Sumarta juga mengetuk para pimpinan partai, fraksi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar membuka mata, telinga, serta peduli terhadap amanah rakyat.
Pihaknya menyerukan kepada para penggugat dan warga yang peduli untuk tetap melangkah serta mengawal jalur hukum untuk pembatalan surat keterangan dan pidana, serta jalur penyelesaian politik ke DPR RI.
Terdapat beberapa langkah lanjutan yang dinilai perlu segera ditempuh, yaitu Prabowo segera nonaktifkan Gibran, dan DPR RI melakukan angket atau membentuk panitia khusus.
Langkah berikutnya adalah DPR meminta fatwa kepada Mahkamah Konstitusi serta DPR mengajukan sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memberhentikan jabatan Gibran.
Melihat dinamika yang ada, diyakini penyimpangan persyaratan ini telah terjadi sejak Gibran maju sebagai Walikota Solo, terutama kepada PDI Perjuangan sebagai pengusung awal di Solo.
Partai tersebut serta koalisi partai pengusung saat pemilihan presiden 2024 didorong untuk berani bersikap demi mengembalikan kepercayaan rakyat.
Sebagai alternatif lain, Gibran diminta untuk sadar diri mundur atau diminta mundur sebagai langkah awal agar Presiden Prabowo segera menonaktifkannya dari tugas dan fokus pada penyelesaian kasus tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok