Berita, Nasional

DPR Kritik Rencana KemHAM Sediakan Asesor Aktivis, Sebut Berpotensi Jadi Alat Lindungi Pelanggar HAM

Repelita.net

04 May 2026 23:24 WIB • 891 view

DPR Kritik Rencana KemHAM Sediakan Asesor Aktivis, Sebut Berpotensi Jadi Alat Lindungi Pelanggar HAM
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pariera, mengkritik rencana Kementerian Hak Asasi Manusia yang akan menyediakan asesor untuk menentukan status aktivis HAM.

Ia menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi menjadikan negara sebagai pelindung para pelanggar Hak Asasi Manusia.

ADVERTISEMENT

“Statement ini agak aneh dan justru berpotensi menjadi alat melindungi pelanggar HAM,” katanya kepada media pada Senin (4/5/2026).

Andreas menjelaskan bahwa dalam banyak kasus di dunia, pelanggar HAM umumnya berasal dari kalangan yang memiliki kekuasaan, kekuatan finansial, atau akses terhadap senjata.

Bahkan seringkali pelanggar HAM merupakan kombinasi dari ketiga faktor kekuatan tersebut secara bersamaan.

Sebaliknya, aktivis HAM biasanya lahir dari masyarakat sipil yang memiliki keterbatasan dalam hal akses terhadap kekuasaan, uang, maupun kekuatan bersenjata.

“Ketika aktivis HAM melakukan pembelaan terhadap pelanggaran HAM, modal utamanya adalah rasa kemanusiaan dan keberanian,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Andreas mempertanyakan posisi pemerintah dalam konteks kebijakan yang kontroversial ini.

Ia menilai bahwa seharusnya pemerintah berperan sebagai pelindung masyarakat dari ancaman pelanggaran HAM.

Namun jika pemerintah juga yang menentukan dan memberikan legitimasi terhadap status aktivis HAM, maka dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan yang serius.

“Kalau pemerintah yang berkuasa kemudian berperan menentukan siapa aktivis HAM dan siapa yang bukan, maka kecenderungannya pemerintah bukan lagi sebagai pelindung, tetapi justru bisa menjadi pelindung pelanggar HAM,” jelasnya dengan tegas.

Lebih lanjut Andreas menyebut bahwa Komisi XIII DPR RI akan meminta penjelasan resmi dari Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai terkait kebijakan tersebut.

Mengingat saat ini DPR masih dalam masa reses, pembahasan akan dilakukan dalam rapat kerja setelah masa sidang kembali berjalan normal.

“Setelah reses, pada saat rapat kerja dengan Menteri HAM, Komisi XIII akan meminta penjelasan secara langsung,” pungkasnya.

Publik pun menanti langkah selanjutnya dari Kementerian HAM apakah akan melanjutkan rencana kontroversial ini atau mengkajinya ulang setelah mendapat masukan dari DPR.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung