Repelita Jakarta - Pola gangguan yang mengancam kedaulatan wilayah kesatuan Indonesia saat ini telah bergeser secara menyeluruh dari bentuk konflik fisik bersenjata menjadi serangan berbasis siber dan multi-aspek.
Melihat instrumen regulasi yang ada sekarang masih terfragmentasi dan kurang bertenaga, pemerintah dianggap perlu segera merumuskan sistem pertahanan dalam membendung aksi mata-mata serta infiltrasi asing di ruang digital.
ADVERTISEMENT
Menanggapi fenomena tersebut, salah satu perwakilan legislator dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Nurul Arifin, mendesak parlemen bersama pemerintah untuk memasukkan pembahasan aturan baru ini ke daftar prioritas legislasi nasional.
"Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang modern untuk melindungi kedaulatan nasional dari spionase dan intervensi asing, dengan tetap menjaga demokrasi, HAM, kebebasan pers, kebebasan akademik, dan due process of law," kata Nurul kepada wartawan, Rabu 2 September 2026.
Lebih mendalam Nurul memaparkan bahwa modus operasi infiltrasi asing zaman sekarang tidak lagi berupa pencurian berkas fisik ataupun pengiriman agen rahasia ke lapangan secara konvensional.
Aktivitas tersebut saat ini telah beralih menyasar jaringan internet global, pencurian dokumen strategis sektor industri hilir, upaya memengaruhi dinamika politik dalam negeri, hingga penyebaran berita palsu secara terstruktur.
Di waktu yang sama, politisi dari fraksi Partai Golkar ini menambahkan bahwa undang-undang yang ada seperti undang-undang intelijen, perlindungan data personal, hingga hukum pidana umum masih bergerak sendiri-sendiri.
Ketiadaan payung hukum tunggal berakibat pada belum adanya kesamaan pandangan mengenai batasan hukum pidana bagi tindakan spionase masa kini maupun aksi campur tangan dari luar negeri.
"Kondisi tersebut kerap menyebabkan penanganan kasus spionase terhenti pada tindakan administratif seperti deportasi atau pencabutan izin, tanpa adanya efek jera pidana yang optimal," ujarnya.
Sebab itu, pembentukan regulasi baru yang diajukan ini wajib mengintegrasikan empat elemen krusial, mulai dari sistem deteksi awal, peningkatan performa penangkal intelijen, proteksi data krusial, hingga kontrol publik yang transparan.
"Langkah ini sekaligus menjadi pijakan utama dalam membangun sistem nasional untuk menghadapi spionase dan intervensi asing di era digital," katanya.
Tokoh parlemen tersebut juga memberikan kepastian bahwa penyusunan draf aturan hukum ini tidak memiliki tendensi untuk memperbesar kekuasaan aparatur negara secara absolut atau menekan ruang gerak masyarakat umum.
Produk hukum tersebut justru dipersiapkan dengan menyertakan batasan perlindungan yang ketat, misalnya penetapan unsur kesengajaan kriminal yang jelas, jaminan bagi tugas peliputan mendalam media, serta pembatasan fungsi penindakan hukum.
"Penguatan keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Regulasi ini dirancang agar proporsional, akuntabel, dan beroperasi penuh di bawah koridor negara hukum," tandasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok