Repelita Jakarta - Syekh Ahmad Al Misry atau SAM terseret dalam kasus dugaan pelecehan seksual setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap lima orang santri laki-laki.
"Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, kami sudah meminta penyidik segera menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry," kata kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, kepada wartawan pada Kamis (16/4/2026).
ADVERTISEMENT
Achmad menegaskan bahwa para korban mendesak polisi untuk segera menetapkan SAM sebagai tersangka dan membawanya kembali ke Indonesia dari Mesir.
Sehingga, lanjut dia, pihaknya dapat bekerja sama dengan Interpol untuk menarik terduga pelaku kembali ke tanah air guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Achmad, perbuatan yang dilakukan oleh terduga SAM telah membuat para korbannya mengalami trauma berat yang berkepanjangan.
Terlebih, ada dugaan intimidasi yang dilakukan oleh SAM ataupun utusannya terhadap para korban untuk mencabut laporan kasusnya dari kepolisian.
Selain itu, terdapat juga upaya dugaan suap yang diberikan kepada para korban agar kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
"Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya, ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya," ucap Achmad.
Ia menjelaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan SAM kepada para santrinya di kawasan Bogor telah dilaporkan ke Mabes Polri pada 28 November 2025 lalu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 28 November 2025.
Pengacara korban lainnya, Triyono Haryanto, mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR atas kasus tersebut bersama Dittipid PPA dan PPI Bareskrim Polri hingga LPSK pada tanggal 2 April 2026.
Dari hasil RDP tersebut, disimpulkan bahwa polisi diminta untuk segera menetapkan SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak.
“Segera melakukan penahanan guna mencegah adanya korban baru serta upaya merusak atau menghilangkan alat bukti maupun upaya melarikan diri. Kedua, Komisi III DPR RI meminta LPSK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri memastikan seluruh korban kekerasan seksual mendapat perlindungan optimal dan hak atas pemulihan sesuai UU," kata Triyono.
Ketiga, paparnya, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk memantau dan meminta Bareskrim Polri memberikan laporan perkembangan penanganan perkara secara berkala setiap bulannya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan proses penegakan hukum kasus tersebut dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Keempat, seluruh anggota Komisi III DPR RI meminta agar segera dilakukan penetapan tersangka dan penahanan guna mencegah ancaman atau timbulnya korban baru.
"Diharapkan agar segera dilakukan kerja sama dengan pihak Interpol apabila saudara Syekh Ahmad Al Misry mangkir dan tidak kunjung kembali ke tanah air," katanya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok