Berita, Viral Sosmed

Dosen UGM Lawan Doxxing Usai Kritik Menteri PU, Layangkan Somasi Terbuka Terhadap Pelaku

Repelita.net

18 July 2026 01:16 WIB • 841 view

Dosen UGM Lawan Doxxing Usai Kritik Menteri PU, Layangkan Somasi Terbuka Terhadap Pelaku
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Aksi doxxing atau penyebaran data pribadi menimpa sejumlah pengguna media sosial X setelah mereka melontarkan kritik terhadap Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo. Salah satu korban yang buka suara adalah akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati.

Tidak tinggal diam, Nabiyla melayangkan somasi sebagai bentuk perlawanan terhadap pelaku. Langkah hukum ini diambil agar menjadi preseden bagi netizen lain untuk berani membela diri saat menghadapi intimidasi serupa.

ADVERTISEMENT

Somasi ini bisa dikirim sendiri oleh orang pribadi ya. Diadopsi saja substansinya. Kita semua bisa lawan, jangan takut kalau memang benar, tulis Nabiyla melalui akun X miliknya, https://x.com/nabiylarisfa, pada Jumat (17/7).

Insiden ini bermula saat Nabiyla memberikan komentar di media sosial terkait polemik mutasi ASN di Kementerian Pekerjaan Umum. Ia sempat menuliskan kritik tajam terhadap pejabat kementerian tersebut.

PTUN-in aja sih pejabat dzalim kayak gini. Greget banget gweh, tulisnya kala itu.

Tak berselang lama, ia menerima pesan ancaman via WhatsApp yang berisi data pribadi sensitif. Pelaku menyertakan NIK, alamat rumah, tanggal lahir, data keluarga, hingga koordinat lokasi gawai miliknya.

Tadi siang habis dapat ancaman untuk menghapus postingan twit tentang Menteri PU, dengan membuka data pribadi yang berisi alamat, NIK, TTL, data keluarga, dan lokasi terakhir gawai saya, ungkap Nabiyla.

Dalam pesan tersebut, pengirim menuntut penghapusan cuitan dengan dalih menjaga ketertiban. Pelaku bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum dengan tuduhan pelanggaran undang-undang jika permintaannya diabaikan.

Menolak tunduk, Nabiyla justru mengambil jalur formal melalui pendampingan kuasa hukum. Ia resmi mengirimkan somasi ke nomor yang digunakan pelaku untuk melakukan intimidasi.

Sudah mengirim somasi ke nomor yang mengancam. Saya lampirkan juga somasinya secara terbuka melalui twit ini agar bisa dijadikan periksa oleh pihak terkait, tegasnya.

Pihak kuasa hukum menilai pelaku telah melakukan akses ilegal serta penyalahgunaan data pribadi tanpa dasar hukum. Tindakan tersebut dianggap melanggar UU Pelindungan Data Pribadi dan ketentuan KUHP.

Somasi tersebut menuntut pelaku segera menghapus data milik korban, memberikan penjelasan perolehan data, meminta maaf secara tertulis, serta menjamin penghentian intimidasi. Jika dalam 3 x 24 jam tidak ada tanggapan, korban akan melanjutkan kasus ini ke ranah pidana maupun perdata.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung