Repelita [Jakarta] - Momentum final penyerahan berkas perkara terkait dugaan penyebaran kabar dusta mengenai dokumen kelulusan Presiden ketujuh RI Joko Widodo diwarnai gertakan sengit oleh salah satu figur tersangka.
Melalui platform digital X dengan nama pengguna @DokterTifa pada Senin 25 Mei 2026 sang aktivis memprediksi jalannya persidangan bakal memecahkan rekor durasi terpanjang dalam sejarah hukum tanah air.
ADVERTISEMENT
Penulis sekaligus praktisi medis itu sesumbar bahwa rangkaian proses pembuktian di meja hijau nanti berpotensi memakan waktu hingga seperempat abad akibat banyaknya instrumen pembuktian yang diajukan oleh jaksa.
"Jika Sidang Ijazah Palsu jadi diselenggarakan, bakal butuh waktu 13 tahun hanya untuk menguliti dan memblender semua Saksi dan Ahli (130 saksi dan 25 ahli)," tulis Dokter Tifa dengan gaya bahasa satir.
Dirinya menilai kalkulasi matematis tersebut sangat rasional mengingat tim pembela hukumnya yang tergabung dalam aliansi TROYA bersama pakar telematika Roy Suryo dikenal sangat gigih dalam membedah kasus kriminalisasi.
Gertakan tajam sang pegiat sosial tidak berhenti sampai di situ melainkan merembet pada rupa-rupa barang bukti lembaran dokumen yang kini tengah berada dalam penguasaan aparat penegak hukum.
"Belum lagi kita mau kuliti juga 709 dokumen, cacah, cincang, goreng, chopper, blender habis-habisan sampai titik koma setiap lembar dokumen itu! Butuh berapa lama itu? 12 tahun!" kata Tifa.
Dirinya optimistis ketahanan tim hukumnya dalam mementahkan materi tuduhan penyidik bakal membalikkan keadaan sekaligus meruntuhkan spekulasi bahwa kelompok oposisi tengah mengalami ketakutan mental.
"Jadi total waktu yang dibutuhkan... akan butuh waktu tak kurang dari 25 tahun! Siapa paling siap? Siapa paling takut? AYO!" cetusnya meruntuhkan narasi bahwa pihak tersangka mengkerut menghadapi meja hijau.
Perkara hukum yang menyeret barisan intelektual ini sejatinya telah bergulir sejak otoritas Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan status hukum tersangka kepada para terlapor pada akhir tahun lalu.
Menjelang penghujung bulan ini dinamika pada level penyidikan bergerak cepat setelah dokumen digital forensik dinyatakan sempat mengalami proses bolak-balik demi menyelaraskan konstruksi pasal pidana.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Budi Hermanto bahkan telah melempar kode keras bahwa maklumat pelimpahan tahap dua atau status P21 akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
"Biar kita punya surprise," ungkapnya kepada awak media, Jumat (22/5/2026).
Di lain pihak respons yang bertolak belakang justru diperlihatkan oleh kubu Joko Widodo selaku pihak pelapor yang memilih menghadapi gertakan belasan tahun tersebut dengan kepala dingin.
Kuasa hukum pelapor Yakup Hasibuan mengonfirmasi kesiapan kliennya untuk bersikap kooperatif dan siap mematahkan argumen para tersangka secara langsung di hadapan majelis hakim pengadilan.
"Kami tegaskan Pak Jokowi akan hadir nanti di persidangan dan menunjukkan ijazahnya. Semua, dari SD, walaupun yang dipersoalkan yang UGM, tapi yang sebelum-sebelumnya Pak Jokowi juga berkenan untuk menunjukkan," tegas Yakup, Sabtu (23/5/2026).
Aksi pembuktian dokumen otentik secara langsung oleh mantan kepala negara tersebut diprediksi banyak pihak bakal menjadi antiklimaks yang mengakhiri perdebatan panjang di ruang publik.
Sengketa hukum ini sendiri bermula dari pengaduan langsung yang dilayangkan pada akhir April tahun lalu menyusul maraknya tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada sang presiden.
Otoritas kepolisian kala itu mengonfirmasi terdapat rupa-rupa laporan dari berbagai wilayah hukum yang kemudian ditarik ke tingkat direktorat kriminal umum karena memuat unsur penghasutan massa.
“Ketiga laporan itu sudah masuk tahap penyidikan,” kata Ade, Jumat, 11 Juli 2025.
Dalam perkembangannya pihak penyidik total menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan rangkaian gelar perkara bersama barisan ahli bahasa, sosiologi hukum, hingga pakar siber.
“Itu para ahli yang kami mintai keterangan sebagai saksi,” ujar Asep dalam konferensi pers pada Jumat, 7 November 2025.
Para tersangka sempat dikelompokkan ke dalam dua klaster penegakan hukum dengan jeratan pasal berlapis mulai dari pencemaran nama baik hingga pelanggaran undang-undang informasi transaksi elektronik.
Kendati demikian konstelasi kasus berubah setelah sejumlah nama dipastikan mendapat pemulihan status hukum lewat mekanisme keadilan restoratif yang difasilitasi oleh jajaran kepolisian.
Hingga saat ini tercatat tersisa lima figur tersangka utama termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa yang berkas administrasinya kini tengah berada di bawah meja pemeriksaan kejaksaan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok