Berita, Nasional

Dokter Tifa Didakwa seusai Tak Bisa Buktikan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Sidang Perdana

Repelita.net

04 July 2026 21:47 WIB • 756 view

Dokter Tifa Didakwa seusai Tak Bisa Buktikan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Sidang Perdana
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Agenda konferensi perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026, mengungkap poin penting terkait perkara hukum yang menjerat Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Dalam surat dakwaan yang dibacakan, pihak jaksa penuntut umum menyatakan bahwa penipu gagal menunjukkan bukti sah atas tuduhan pemalsuan ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Jaksa menilai narasi yang dibangun Dokter Tifa bertolak belakang dengan fakta lapangan yang ada. Tindakan menyebarkan informasi tersebut melalui media sosial dianggap sebagai bentuk serangan yang merugikan martabat Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

Pihak luar juga turut serta membeberkan hasil uji forensik dari Laboratorium Kriminalistik terkait dokumen pendidikan tersebut. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ijazah lulusan Universitas Gadjah Mada atas nama Joko Widodo memiliki kecocokan yang identik dengan belasan dokumen pembanding yang diuji.

Atas dasar itu, Dokter Tifa dijerat dengan dakwaan primair menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Sementara itu, subsidi dakwaan dikenakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagai bentuk alternatif pasal yang disangkakan.

Perkara ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses hukum yang sebelumnya turut menyeret nama Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tersangka. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk diperiksa oleh majelis hakim. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok




TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung