Berita, Nasional

Dokter Tifa Bongkar Dugaan Percobaan Suap Lima Puluh Miliar Rupiah Guna Hentikan Pengusutan Kasus Ijazah Jokowi

Repelita.net

15 October 2026 16:27 WIB • 83 view

Dokter Tifa Bongkar Dugaan Percobaan Suap Lima Puluh Miliar Rupiah Guna Hentikan Pengusutan Kasus Ijazah Jokowi
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara sengketa dokumen kelulusan mantan Presiden Joko Widodo yang digelar di PN Jakarta Timur dikupas secara mendalam per tokoh dalam sebuah diskusi publik.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan rekaman utuh dialog yang disiarkan oleh kanal YouTube Indonesia Strategis Forum pada Kamis, 15 Oktober 2026, pembawa acara Syukur Mandar membuka ruang bagi para pakar untuk membedah validitas materi pembuktian perkara.

Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa membongkar fakta mengejutkan mengenai adanya rangkaian intervensi berupa upaya penawaran dana dari pihak tertentu pasca-pemeriksaan perkara dimulai.

Dokter Tifa membeberkan di hadapan forum bahwa sejumlah utusan secara langsung berulang kali mencoba menemuinya serta melayangkan pesan khusus guna membujuknya agar bersedia datang ke Solo.

Nilai nominal yang ditawarkan untuk menyudahi polemik tersebut tidak tanggung-tanggung yakni mencapai angka Rp50 miliar demi membuat jajaran tim hukumnya menghentikan penelusuran dokumen perkara.

Lebih lanjut, Dokter Tifa menceritakan bahwa penawaran terakhir itu diterimanya tepat pada momen peluncuran buku karyanya yang berjudul Otak Politik Jokowi bertepatan dengan hari ulang tahunnya tanggal 26 Februari 2026.

Melalui sambungan telepon, pihak utusan tersebut menyampaikan pesan khusus bahwa sebuah kontainer penuh berisi uang senilai Rp50 miliar telah disiapkan sebagai hadiah ulang tahun untuknya.

Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya siap mempertanggungjawabkan pengakuan tersebut secara hukum di meja hijau lantaran mengantongi saksi mata yang menyaksikan langsung proses lobi politik tersebut.

Berdasarkan hasil analisis pola struktural, Dokter Tifa menilai objek sengketa analog milik Joko Widodo terindikasi kuat memiliki kejanggalan karena tertulis menggunakan nomenklatur pembeda yang tidak seragam.

Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Dr Kristianto mengulas proses penegakan sengketa berkas ini berdasarkan kacamata formal hukum acara pidana kenegaraan.

Dr Kristianto memaparkan bahwa esensi utama hukum acara pidana wajib berpijak pada perlindungan hak asasi manusia melalui penerapan asas legalitas formal yang ketat dan tidak multitafsir.

Terkait keabsahan administrasi perkara, Dr Kristianto menilai tindakan dari penuntut umum yang memaksakan penerbitan berkas dakwaan baru pasca-gugurnya tuntutan pertama menunjukkan bentuk ketidakcermatan institusi.

Dr Kristianto menegaskan bahwa Joko Widodo selaku warga negara yang baik sekaligus saksi pelapor memiliki kewajiban hukum untuk hadir secara fisik memberikan keterangan langsung di depan majelis hakim.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Dr Sidra Tahta mengamati pusaran sengketa rekam jejak kelulusan ini dari perspektif demoralisasi legitimasi politik elite kepemimpinan nasional.

Dr Sidra Tahta menilai bahwa ketidakhadiran saksi pelapor utama selama kurun waktu 600 hari persidangan mencerminkan adanya ambisi personal yang mengabaikan prinsip supremasi hukum demi menjaga citra dinasti.

Aktivis pergerakan Freddy Alex Damanik turut melayangkan kritik keras terhadap sikap jajaran legislatif DPR RI yang terkesan pengecut dalam merespons putusan sengketa dokumen di Mahkamah Konstitusi.

Freddy Alex Damanik mendorong parlemen untuk segera menegakkan perintah konstitusi Pasal 7A dan Pasal 7B guna menindaklanjuti rusaknya sistem verifikasi faktual pendaftaran kandidat di jajaran Komisi Pemilihan Umum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok











TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung