Berita, Nasional

Dokter Tifa Bantah Isu Bohir di Balik Kasus Hukumnya, Sebut Biaya Berasal dari Penjualan Buku

Repelita.net

15 July 2026 01:07 WIB • 855 view

Dokter Tifa Bantah Isu Bohir di Balik Kasus Hukumnya, Sebut Biaya Berasal dari Penjualan Buku
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, akhirnya angkat bicara merespons isu adanya penyandang dana atau bohir di balik perjuangan hukumnya.

Melalui akun X pribadinya pada Selasa, 14 Juli 2026, ia secara tegas menampik kabar bahwa terdapat pihak tertentu yang mendanai proses persidangan yang sedang dijalaninya.

ADVERTISEMENT

https://twitter.com/DokterTifa/status/1812457890123456789

Sslama belasan tahun berjuang menyebarluaskan ilmu dari kota ke kota, bensinnya buku-buku. Tidak ada siapapun yang jadi Bohir, hanya pembeli buku-buku yang membantu dokter Tifa. Kini ketika berjuang dalam tekanan, maka buku ini menjadi teman perjuangan, tulisnya dalam unggahan tersebut.

Ia kemudian mengajak masyarakat untuk mendukung perjuangannya dengan membeli karya tulisnya yang mengulas polemik seputar vaksin.

Ayo bantu dr Tifa. Beli buku yang wajib dimiliki bagi anda yang ingin paham tentang Vaksin dan segala kontroversinya. Hubungi INDA 087725980909, tandasnya.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul komentar dari politisi PSI, Dedek Prayudi, yang sempat menyinggung soal dugaan berhentinya sokongan dana dari pihak luar terhadap kasus Dokter Tifa.

Saya tahu sekarang Anda menggalang donasi sejak jadi terdakwa. Pastilah kalau sudah sejauh ini kasus bergulir, ini menurut keyakinan saya ya, bohir sudah enggak mau lagi ngedanain, ujar Uki dalam kanal YouTube COKRO TV pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Sebelumnya, Dokter Tifa memang telah mengumumkan inisiatif penggalangan dana secara terbuka sejak 4 Juli 2026, tepat dua hari setelah sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Keputusan tersebut diambil lantaran simpanan pribadinya untuk menutupi biaya perkara telah menipis setelah digunakan selama kurun waktu panjang sejak April 2025.

Ia memilih untuk menjajakan buku-buku ilmiah karyanya guna menutup kebutuhan biaya persidangan, dengan opsi bagi pembeli untuk menyalurkan buku tersebut sebagai donasi bagi sekolah atau pesantren.

Kasus ini bermula dari laporan hukum yang diajukan oleh Jokowi terkait tuduhan pencemaran nama baik, dan saat ini perkara tersebut masih terus berjalan sesuai tahapan di pengadilan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung