Berita, Nasional

Dilaporkan ke MKMK, Sembilan Hakim Konstitusi Diuji Terkait Etik dan Independensi Ijazah Wapres

Repelita.net

08 October 2026 12:07 WIB • 132 view

Dilaporkan ke MKMK, Sembilan Hakim Konstitusi Diuji Terkait Etik dan Independensi Ijazah Wapres
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Langkah hukum anyar kini resmi terdaftar di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Sembilan hakim konstitusi dilaporkan atas dugaan ketidakindependenan dalam memeriksa serta memutus perkara keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Perkara tersebut menyita perhatian publik luas karena menyangkut dugaan kuat pengaruh eksternal dalam proses pengambilan keputusan. Laporan ini diajukan secara langsung oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo Halomoan Manurung.

ADVERTISEMENT

Dokumen aduan tersebut telah terdaftar secara resmi dengan nomor 05/MKMK/L/10/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan atas laporan ini dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Rabu, 7 Oktober 2026.

Dalam persidangan perdana tersebut, tim kuasa hukum pelapor membeberkan sejumlah indikasi pelanggaran etik berat. Independensi para hakim dinilai goyah akibat akumulasi dorongan dari luar lembaga peradilan tinggi.

Tekanan tersebut mulai dari opini media massa, dinamika politik yang panas, hingga iming-iming materiil tertentu. Iming-iming itu disebut bersumber dari pihak pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum sebelumnya.

Saddan Sitorus selaku Kuasa Hukum Pemohon menjelaskan dugaan keterkaitan tersebut di hadapan majelis. Ia menyebutkan janji atau imbalan itu berkaitan erat dengan sayembara ijazah yang pernah dibuat sebelumnya.

Sayembara itu sempat dibuat oleh eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. Tokoh tersebut bertindak sebagai pemohon dalam perkara PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Bahwa sejak awal salah satu pemohon, Denny Indrayana dalam perkara pemohon ketiga, pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming atau imbalan sejumlah uang, kata Saddan di persidangan, dalam Tribunnews.com, Kamis, 8 Oktober 2026.

Saddan menilai fakta mengenai keberadaan sayembara tersebut telah menciptakan persinggungan kepentingan yang nyata. Hal ini dinilai berpotensi kuat memengaruhi netralitas majelis hakim dalam memutus perkara pokok.

Sehingga patut diduga terduga pelanggar dalam memeriksa perkara dan mengadili perkara ini mendapat iming-iming atau imbalan dari Denny Indrayana, lanjutnya menerangkan di ruang sidang.

Pihak pelapor menegaskan kembali bahwa integritas seorang hakim merupakan benteng utama dalam menegakkan keadilan. Oleh karena itu, para pengadil negara seharusnya senantiasa bebas dari segala bentuk intimidasi maupun preferensi publik.

Pihaknya menekankan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi wajib menunjukkan sikap mandiri dari berbagai macam faktor eksternal. Sikap profesional mutlak diperlukan demi menjaga marwah lembaga peradilan tertinggi di tanah air.

Bahwa seharusnya Hakim Mahkamah Konstitusi harus bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam satu sengketa yang harus diadilinya, tutur Saddan mempertegas argumennya.

Menanggapi paparan tersebut, majelis Mahkamah Kehormatan memberikan catatan kritis terhadap poin tuduhan penerimaan imbalan. Pihak majelis menilai bahwa tuduhan serius semacam itu wajib ditopang oleh alat bukti yang kuat.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna secara khusus menyoroti tuduhan pemohon ihwal dugaan penerimaan iming-iming. Menurut pandangannya, tuduhan tersebut sama sekali tidak disertai bukti permulaan dalam berkas laporan.

Palguna lantas mengingatkan pihak pelapor agar segera meredaksi ulang tuduhan jika memang tidak memiliki bukti pendukung. Sikap tegas ini disampaikan demi menjaga objektivitas persidangan etik lembaga.

Kalau isi kami tidak akan mencampur, kecuali yang tadi itu substansi tadi karena ada berbau tuduhan itu kalau ada itu mohon dilaporkan, jelas Palguna memberikan arahan.

Palguna meminta pihak pelapor agar bekerja secara profesional dan menghindari penyampaian tuduhan bersifat spekulatif. Setiap dalil aduan harus selalu dibarengi dengan data serta pembuktian yang valid di persidangan.

Karena itu sifatnya enggak bisa hanya sekedar general statement seperti itu. Kami harus ingatkan saja, kan Anda lawyer semua, sudah tahu lah itu, tegas Palguna mengingatkan.

Dalam berkas permohonannya, pemohon secara rinci meminta sejumlah hal penting kepada pihak majelis kehormatan. Permintaan itu mencakup pembentukan Tim Pakar Independen guna memeriksa aduan secara mendalam.

Pemohon juga meminta majelis memeriksa secara objektif dan netral dugaan pelanggaran etik sembilan Hakim MK. Selain itu, mereka menuntut pemberhentian sementara atau penundaan lanjutan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Tuntutan berat lainnya adalah pemberian sanksi pemberhentian tetap bagi Hakim MK jika terbukti melanggar kode etik. Mereka bahkan meminta agar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dapat dibatalkan.

Sebagai catatan penting, gugatan terkait syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran sebelumnya telah teregister. Perkara tersebut terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Gugatan ini resmi diajukan oleh sebanyak 12 orang pemohon pada tanggal 10 September 2026 lalu. Para pemohon terdiri dari berbagai elemen masyarakat serta kalangan tokoh nasional yang cukup dikenal publik.

Di antara para pemohon tersebut terdapat Komite Independen Pemantau Pemilu serta Partai Ummat. Hadir pula pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama enam warga dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Tokoh militer purnawirawan yang bergabung meliputi Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, serta Slamet Soebijanto. Selain itu ada pula Hanfie Asnan, Soenarko, serta Moeryono yang ikut menandatangani permohonan.

Deretan pemohon lainnya yang turut serta melayangkan gugatan adalah M. Subhan dan Bonatua Silalahi. Serta seorang pemohon perempuan bernama Tiurma M.S. Sihombing yang melengkapi daftar pemohon.

Dalam sidang putusan yang digelar pada hari Selasa, 6/10/2026 malam, majelis hakim mengambil sikap akhir. Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.

Poin utama putusan menegaskan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan hukum yang mendasar. Melalui Ketua MK Suhartoyo, majelis menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.

Para pemohon seperti Denny Indrayana dkk dinilai bukan merupakan pasangan calon peserta dalam kontestasi Pilpres 2024. Selain itu, perkaranya dianggap sudah melewati batas waktu untuk masuk dalam rezim sengketa hasil pemilihan.

Mahkamah juga menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan mendiskualifikasi kedudukan Gibran. Posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden telah memiliki kekuatan hukum tetap usai pelantikan.

Pelantikan resmi tersebut diketahui telah dilangsungkan pada tanggal 20 Oktober 2024 yang lalu. Oleh sebab itu, status jabatan eksekutif tersebut tidak dapat diganggu gugat melalui mekanisme permohonan tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi mencatat tidak menemukan dokumen ijazah asli milik Gibran. Dokumen certificate of attendance yang diajukan dinilai majelis hanya sebagai bukti kehadiran semata.

Kendati demikian, Mahkamah menyatakan bahwa penilaian keabsahan syarat administrasi pencalonan secara substansial merupakan ranah instansi lain. Penilaian tersebut berada di bawah wewenang lembaga yang diatur oleh undang-undang dasar. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung