Repelita Jakarta - Tuduhan serius mengenai manipulasi hukum menerpa komisioner penyelenggara pemilu terkait keabsahan dokumen salah satu kandidat pemimpin nasional.
Sembilan petinggi lembaga tersebut dinilai dapat diseret ke ranah hukum pidana akibat dugaan manipulasi regulasi yang menguntungkan pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
Pernyataan krusial terkait sengketa regulasi ini diungkapkan ke publik melalui platform digital pada tanggal 10 Oktober 2026.
Informasi tersebut sebelumnya diunggah oleh akun @tijabar yang menyoroti kejanggalan dalam draf aturan teknis pencalonan.
Fokus persoalan berada pada dugaan penyelundupan regulasi dalam Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023.
Aturan kontroversial itu memuat klausul bahwa seorang bakal calon presiden atau wakil presiden tidak diwajibkan menyerahkan bukti kelulusan tingkat sekolah menengah atas dari luar negeri apabila memiliki dokumen kelulusan jenjang perguruan tinggi.
Langkah penyusunan regulasi tersebut dicurigai sengaja dirancang demi mempermudah jalan bagi kandidat yang tidak memiliki berkas ijazah sekolah menengah atas.
Dugaan rekayasa aturan ini pun memicu reaksi berantai dan kecaman keras dari publik yang memadati ruang diskusi di platform digital X.
Seorang pengguna internet menyuarakan keheranannya atas ketiadaan tindakan hukum terhadap para pejabat penyelenggara pemilu hingga saat ini.
Kritik tersebut ditulis oleh akun @_riverheaven melalui komentar pribadinya, "Hingga hari ini orang @KPU_ID yang bertugas tahun 2024 masih aman² saja. Heran !!"
Menanggapi keluhan tersebut, akun @tijabar memberikan prediksi singkat mengenai potensi eskalasi perlawanan dari masyarakat sipil ke depan.
Akun tersebut membalas dengan kalimat bernada peringatan di kolom komentar, "Nunggu rakyat marah"
Di sisi lain, skeptisisme mengenai penegakan hukum dalam kasus ini juga diutarakan karena dinilai melibatkan ekosistem politik yang terlampau luas.
Hal itu disampaikan oleh akun @dbluestarqueen lewat argumen tertulis, "Efek berantai atas keputusan KPU dan semua kena imbasnya atau dipidanakan semua, susahlah Mbah. Partai politik pasti terlibat, KPU jelas dan Bawaslu. MK kegaruk. DPR isinya dari orang partai. Yang pidanakan siapa dong. Area politik kok pidana sih."
Tuntutan agar para pelaku diberikan sanksi hukum maksimal demi meredakan gejolak sosial juga disuarakan dengan tegas oleh pengguna media sosial.
Pernyataan keras tersebut ditulis oleh akun @PusatInfoA1 yang menyampaikan, "Hukum KPU seberat2nya penyebab kegaduhan nasional , seenaknya masukkan peraturan untuk kepentingan calon yg engga punya ijazah SMA"
Kekecewaan terhadap sikap diam dari otoritas penegak hukum di tengah melimpahnya bukti persidangan juga turut dipertanyakan oleh warganet.
Sindiran tersebut dilontarkan oleh akun @KolektorBatu melalui sebuah respons singkat, "Masa pemilu curang sudah ada 2 bukti permulaan di sidang MK masih didamkan aja."
Sementara itu, harapan agar seluruh pihak yang terlibat dapat segera diproses hukum demi keadilan konstitusi disuarakan oleh netizen lainnya.
Tanggapan tersebut diutarakan oleh akun @ownerradikal1 melalui kalimat pendek di akhir diskusi, "Semoga masuk semua tuh barang🙄"
Polemik mengenai pasal khusus ini terus memicu perdebatan panas seiring meluasnya tuntutan publik untuk membongkar tuntas rekam jejak persyaratan administrasi para pejabat negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok