Berita, Nasional

Desak Pemakzulan Gibran, Rakyat Tuntut Presiden Prabowo Pimpin Radical Break

Repelita.net

27 October 2026 22:38 WIB • 97 view

Desak Pemakzulan Gibran, Rakyat Tuntut Presiden Prabowo Pimpin Radical Break
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gerakan Menegakkan Kedaulatan Rakyat atau GMKR menyuarakan tuntutan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Tokoh GMKR Marwan Batubara menilai Gibran secara konstitusional tidak memenuhi syarat kualifikasi untuk menduduki posisi orang nomor dua di Indonesia tersebut.

ADVERTISEMENT

Langkah politik pencalonan Gibran dianggap lahir dari praktik yang terstruktur, sistemik, terencana, serta mengabaikan nilai etika moral berbangsa dan bernegara.

Marwan Batubara menegaskan bahwa posisi Wakil Presiden yang dijabat Gibran saat ini lahir dari skema politik penghalalan segala cara demi meraih kekuasaan semata.

Situasi politik kotor dan sarat moral hazard tersebut dapat melaju mulus karena saat proses pencapresan berlangsung ayah Gibran yaitu Jokowi masih aktif menjabat Presiden RI.

Prabowo Subianto dinilai bisa saja tidak mengetahui secara utuh dinamika tersebut karena kuatnya pengaruh sokongan jaringan Gank Solo, oligarki, dan elemen parcok.

Kekuatan jaringan penopang tersebut dinilai masih meninggalkan jejak pengaruh yang lumayan terasa di dalam roda jalannya pemerintahan Prabowo Subianto hingga saat ini.

Berbagai rekayasa politik kotor Jokowi dan kelompoknya mulai terbongkar ke publik setelah keluarnya Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 belakangan ini.

Selain masalah batas usia minimum, Gibran terbukti tidak melampaui keabsahan syarat pendidikan yang diwajibkan oleh aturan perundang-undangan yang berlaku.

Jaringan Gank Solo beserta jajaran oligarki pendukung diduga kuat sengaja merekayasa dan mengakali aturan hukum demi meloloskan kandidat yang tidak memenuhi syarat.

Praktik manipulasi hukum dan norma etika tersebut dinilai melanggar prinsip moral, etika, konstitusi, serta perundang-undangan yang menjadi pilar kehidupan berbangsa.

Penyelewengan tersebut dapat tersembunyi dari publik lantaran Jokowi dan kelompoknya mengendalikan berbagai lembaga negara demi menutupi keterbatasan berkas pencawapresan Gibran.

Terbongkarnya skema kejahatan politik ini sangat merendahkan martabat serta mempermalukan sekitar 290 juta rakyat Indonesia berdasarkan data kependudukan Agustus 2026.

Bangsa Indonesia saat ini dipimpin oleh pejabat yang tidak qualified secara moral, etika, hukum, intelektualitas, maupun profesionalitas dalam menjalankan roda pemerintahan.

Membiarkan Gibran terus menduduki jabatannya akan membawa Indonesia masuk ke dalam situasi darurat kepemimpinan yang sangat membahayakan masa depan negara.

Kondisi ini makin mengkhawatirkan apabila memperhitungkan risiko sewaktu-waktu Presiden Prabowo Subianto mengalami keadaan berhalangan tetap dalam menjalankan tugas.

Elemen penting seperti DPR, DPD, MPR, Pemerintah, dan seluruh komponen rakyat dituntut untuk segera mengambil sikap tegas demi menyelamatkan keutuhan NKRI.

Berdasarkan Pasal 7A UUD NRI 1945, langkah pemakzulan harus diawali oleh DPR melalui mekanisme penggunaan Hak Menyampaikan Pendapat atau HMP.

Putusan MK Nomor 01/2026 yang bersifat final dan mengikat telah menyimpulkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah pendidikan yang setara dengan jenjang SMA.

Fakta hukum tersebut secara otomatis membuat Gibran tidak lagi memenuhi syarat sah untuk menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Demi menerobos aturan pendidikan, kelompok pendukung diduga menyelundupkan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19/2018 serta memanfaatkan Surat Keterangan Ditjen Dikdasmen.

Surat Keterangan penyetaraan bernomor 9149/D.D1/KS/2019 tersebut disinyalir tidak didasarkan pada dokumen ijazah otentik yang dimiliki secara sah oleh Gibran.

Keterlibatan Gibran dan jaringannya bersama oknum lembaga terkait dalam merekayasa syarat administrasi merupakan bentuk perbuatan tercela yang melanggar hukum.

Dua alasan pemakzulan yang terungkap dalam putusan MK sudah lebih dari cukup bagi DPR untuk segera merumuskan sikap resmi HMP kepada MK.

Posisi DPR dan MK adalah setara di dalam struktur konstitusi sehingga parlemen tidak sepatutnya mengabaikan atau menolak putusan hukum yang telah ditetapkan.

Sikap DPR yang terkesan mengulur waktu dan bertele-tele dalam merespons temuan MK memicu dugaan adanya moral hazard di tubuh anggota parlemen.

Hingga kini belum ada partai politik yang secara terbuka dan tegas menyatakan dukungan untuk menginisiasi proses pemakzulan Gibran di DPR.

Sikap fraksi di DPR beragam, mulai dari mengkaji putusan, memantau perkembangan, membentuk pansus, hingga menggunakan mekanisme hak angket.

Sebagian partai memilih membahas internal, menanti arahan pimpinan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, hingga menunggu gelombang aksi nyata dari masyarakat.

Keraguan partai politik untuk melangkah dinilai terjadi karena adanya tekanan politik, pengaruh jaringan Jokowi, serta belenggu kepentingan para oligarki.

Momentum saat ini seharusnya dimanfaatkan oleh partai politik untuk melepaskan diri secara total dari cengkeraman dan penyanderaan politik Gank Solo.

Faktor kunci penentu pemakzulan Gibran berada di tangan Presiden Prabowo Subianto yang hingga kini belum menyatakan sikap resminya secara terbuka.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Syahganda Nainggolan menyatakan Prabowo menghormati kewenangan yudikatif MK dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan.

Pemerintah memilih menyerahkan mekanisme politik pemakzulan kepada DPR dan hanya akan mengambil tindakan jika muncul ancaman terhadap stabilitas nasional.

Presiden Prabowo diperkirakan masih melakukan kalkulasi politik terhadap koalisi, ancaman jaring lama, Pilpres 2029, hingga pemilu sela AS awal November 2026.

Sikap tegas Presiden Prabowo sangat dinantikan publik untuk membuktikan komitmennya pada politik bermoral Pancasila serta keberanian melepas pengaruh Gank Solo.

Aktor penentu berikutnya adalah gerakan konsisten dari seluruh elemen rakyat melalui aksi demonstrasi masif di berbagai daerah di Indonesia.

Sejumlah partai dan pemerintah mengindikasikan baru akan memproses tuntutan pemakzulan apabila terjadi aksi massa berskala besar yang melibatkan jutaan orang.

Masyarakat sipil, aktivis, tokoh bangsa, mahasiswa, hingga elemen buruh diimbau untuk segera memperkuat koordinasi dan konsolidasi gerakan di lapangan.

Apabila jumlah massa aksi minim, DPR dan Pemerintah dikhawatirkan akan bergeming dan membiarkan Gibran tetap menduduki jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Kondisi tersebut menandakan bahwa kalkulasi politik pragmatis telah mengalahkan nilai etika, moral, hukum, dan keadilan yang dijunjung tinggi oleh bangsa.

Indonesia sebagai negara hukum tidak boleh dibiarkan rusak akibat praktik politik amoral yang menghalalkan segala cara demi mempertahankan kekuasaan.

Bangsa Indonesia membutuhkan langkah radikal atau radical break untuk memutus total jaringan politik amoral peninggalan era pemerintahan sebelumnya.

Presiden Prabowo Subianto dituntut berada di barisan terdepan dalam memimpin langkah radical break ini dan tidak sekadar memantau perkembangan situasi dari kejauhan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung