Berita, Nasional

Desak Cabut Perpres Perlindungan Jaksa, Marzuki Darusman: Kejaksaan Agung Tidak Perlu Pengamanan Militer

Repelita.net

19 July 2026 20:42 WIB • 619 view

Desak Cabut Perpres Perlindungan Jaksa, Marzuki Darusman: Kejaksaan Agung Tidak Perlu Pengamanan Militer
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Jaksa Agung periode 1999-2001, Marzuki Darusman, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Perpres Nomor 66 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur mengenai pelindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan fungsi serta tugas di institusi Kejaksaan RI.

ADVERTISEMENT

Menurut pandangan Marzuki, keterlibatan militer dalam memberikan perlindungan bagi jaksa merupakan langkah yang tidak relevan dan sama sekali tidak diperlukan.

Ia menyoroti bahwa pada aturan terdahulu, kewenangan dalam memberikan pengamanan bagi jaksa sejatinya justru berada di tangan kepolisian.

"Di era saya tidak ada pengamanan semacam itu. Sekarang, saya menganjurkan cabutlah perpres itu. Tinjau kembali perpres itu, ndak perlu (ada pengamanan itu). Keperluan (pengaman) gak diperlukan," ungkap Marzuki di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026).

Pernyataan ini muncul setelah adanya sorotan publik terkait penggunaan personel TNI untuk menjaga kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat proses penggeledahan oleh kepolisian.

Marzuki menilai Kejaksaan Agung semestinya tetap aman dan mampu menjalankan tupoksinya secara mandiri tanpa harus menggantungkan diri pada bantuan pihak militer.

"Kejaksaan Agung aman kalau mereka melakukan tindakan-tindakan yang semestinya dilakukan," ucapnya memberikan tanggapan tegas.

Terkait desakan pertanggungjawaban atas kasus korupsi yang menyeret mantan anak buahnya, Marzuki menyarankan Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjukkan sikap ksatria.

Ia berpendapat Burhanuddin bisa mengajukan surat pernyataan siap mundur kepada presiden sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kegaduhan institusional yang terjadi.

"Jaksa Agung bisa mengirimkan surat kepada presiden, isinya berupa saran bahwa beliau mengundurkan diri. Tidak serta merta pengunduran diri itu disetujui karena kan menjadi hak prerogatif presiden. Presiden kan bisa menerima atau menolak," katanya.

Langkah tersebut dinilai sebagai pesan keterbukaan kepada masyarakat bahwa pemimpin kejaksaan bersedia menanggung beban atas kisruh dengan korps kepolisian.

"Saya bukan menyarankan (Jaksa Agung) untuk mundur, tapi menunjukkan sikap yang terbuka dan memudahkan presiden untuk mengambil sikap, apakah memang harus demikian," tambahnya.

Di sisi lain, Penasihat Khusus Presiden bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa aturan tersebut diterbitkan untuk memastikan kelancaran kerja penegak hukum di lapangan.

"Waktu itu presiden mengeluarkan surat itu untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum di lapangan, supaya tidak ada gangguan. Jadi, untuk penegakan hukum di lapangan ya didampingi oleh TNI-Polri," ujar Hasan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung