Berita, Nasional

Denny Indrayana Soroti Hasyim Asy'ari Diangkat Jadi Komisaris Usai Dipecat KPU karena Pelanggaran Etik, Pemecatan yang dihargai

Repelita.net

30 September 2026 17:38 WIB • 77 view

Denny Indrayana Soroti Hasyim Asy'ari Diangkat Jadi Komisaris Usai Dipecat KPU karena Pelanggaran Etik, Pemecatan yang dihargai
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara sekaligus pemohon gugatan ijazah wakil presiden, Denny Indrayana, melontarkan kritik pedas terhadap regulasi pemilihan umum yang lalu.

Kritikan tajam tersebut disampaikan secara langsung dalam sebuah acara diskusi publik bertajuk Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran di Jakarta pada Rabu 30 September 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam forum diskusi tersebut, Denny Indrayana menyoroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai melanggengkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Regulasi kontroversial yang menjadi sorotan publik luas itu diketahui ditandatangani oleh Hasyim Asy'ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2022 hingga 2024.

Lebih lanjut, Denny Indrayana secara terbuka menyindir jabatan strategis yang kini berhasil diduduki oleh Hasyim Asy'ari meski sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemecatan.

Pemecatan tersebut sebelumnya diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia akibat terbukti melakukan pelanggaran etika terkait dugaan kasus asusila.

Alih-alih menderita sanksi sosial yang berat, Hasyim Asy'ari justru terpilih menduduki kursi empuk sebagai komisaris independen pada perusahaan perkebunan negara.

Kejanggalan penempatan jabatan publik paska pemecatan tersebut diungkapkan oleh Denny Indrayana secara lugas di hadapan para peserta diskusi.

Denny Indrayana membeberkan realitas tersebut dengan menyatakan, Sekarang dia tenang. Kenapa tenang? 3 bulan yang lalu jadi komisaris independen. Padahal dipecat sebagai Ketua KPU karena ada masalah pelanggaran kesusilaan.

Pakar hukum tata negara itu kemudian melontarkan sindiran telak dengan mempelesetkan kata kemandirian lembaga penyelenggara pemilu menjadi posisi komisaris di badan usaha milik negara.

Pernyataan bernada sindiran pedas itu dipertegas kembali oleh Denny Indrayana dengan kalimat yang cukup menggelitik.

Denny Indrayana menyampaikan kritiknya secara terbuka dengan menyatakan, KPU yang harusnya mandiri, sekarang konsisten menjadi independen, komisaris tapinya, komisaris independen di PT Perkebunan Nusantara I Indonesia, apa gitu pokoknya, PTPN I.

Menurut analisis hukumnya, penunjukan posisi strategis bagi mantan pejabat yang dipecat karena pelanggaran etik tersebut sangat kental dengan unsur konflik kepentingan yang nyata.

Indonesia dinilai masih memiliki kelemahan regulasi karena belum mempunyai payung hukum khusus yang secara tegas mengatur larangan benturan kepentingan bagi pejabat publik.

Denny Indrayana lantas mengusulkan agar pemerintah segera merumuskan aturan jeda waktu atau masa tenggang bagi mantan anggota lembaga negara sebelum menerima jabatan publik baru.

Penerapan masa tenggang tersebut dinilai penting agar penempatan posisi strategis tidak diinterpretasikan masyarakat sebagai bentuk balas jasa atas kebijakan kontroversial masa lalu.

Gagasan mengenai perlunya pengaturan masa tenggang penempatan jabatan mantan pejabat tinggi negara itu disampaikan secara tegas oleh sang pakar hukum.

Denny Indrayana menutup pandangannya dengan menyatakan, Seharusnya anggota KPU, anggota KPK ada masa grace period 3 tahun, 5 tahun untuk tidak bisa menerima jabatan-jabatan semacam ini. Nah tapi, ya mungkin sebagai bentuk terima kasih negara kepada jasa dan penghargaan karena beliau sudah dipecat, maka diberi penghargaan sebagai komisaris independen. Ini pemecatan yang dihargai kayanya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung