Berita, Nasional

Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran dan Dua Menteri Terkait Sidang Syarat Pendidikan Wapres

Repelita.net

01 October 2026 19:46 WIB • 84 view

Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran dan Dua Menteri Terkait Sidang Syarat Pendidikan Wapres
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus yang mempersoalkan syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini telah memasuki tahapan pembuktian di Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu tanggal 30 September 2026.

Melalui tayangan di kanal YouTube iNews Terkini, Denny Indrayana selaku pemohon mengajukan langkah hukum strategis dengan meminta lembaga peradilan tersebut memanggil beberapa pejabat penting.

ADVERTISEMENT

Pihak pemohon secara resmi melayangkan surat permohonan ke Ketua Mahkamah Konstitusi tertanggal 28 September untuk menghadirkan pihak terkait.

Denny meminta Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan, serta Menteri Hukum untuk didengar keterangannya secara langsung di hadapan majelis hakim.

Langkah pemanggilan ini dirasa sangat krusial oleh pemohon lantaran mantan Wali Kota Solo tersebut dinilai menjadi sosok yang paling memahami rekam jejak pendidikannya.

Kehadiran dua menteri kabinet juga diperlukan demi menguliti keabsahan dokumen penyetaraan sekolah luar negeri serta regulasi pendaftaran pencalonan.

Dalam persidangan tersebut, seorang ahli yang dihadirkan memberikan pandangan hukum mendalam mengenai esensi dasar dari sebuah kualifikasi pendidikan bagi calon pemimpin.

Narasumber menjelaskan terdapat prasyarat fundamental yang tidak boleh dikesampingkan dari seorang figur pemimpin, yaitu aspek kejujuran serta keadilan.

Ia mencontohkan yurisprudensi pada putusan sengketa Pilkada Papua, di mana temuan dokumen tidak benar berujung pada perintah pemungutan suara ulang.

Berdasarkan fakta hukum itu, narasumber menilai Mahkamah Konstitusi sejatinya tidak pernah ragu dalam bertindak tegas demi menegakkan marwah demokrasi konstitusional.

Lebih lanjut, ahli mengkritisi dinamika kaderisasi internal partai politik saat ini yang dinilai kerap mengabaikan kematangan proses ideologis seseorang.

Ia menyayangkan fenomena instan di mana seseorang yang baru bergabung selama dua hari langsung bisa mendapat karpet merah untuk dicalonkan.

Padahal idealnya, sebuah kepemimpinan nasional musti lahir dari tempaan institusi partai politik yang kokoh dan dilakukan melalui mekanisme internal yang sehat.

Kendati demikian, narasumber menegaskan bahwa selama aturan hukum positif mengenai syarat pendidikan tersebut masih berlaku, maka aturan itu wajib ditaati.

Di akhir penyampaiannya, sang ahli melemparkan pertanyaan retoris mengenai sikap institusi negara jika dihadapkan pada situasi pejabat yang terbukti tidak memenuhi syarat.

"Andai betul bahwa ada orang yang nyata-nyata tidak memenuhi syarat lalu dia menjabat dan kemudian situasi politik tidak memungkinkan apakah semua institusi yang ada harus diam sementara ada otoritas konstitusi yang bisa mengambil langkah dan mengambil keputusan," ujar ahli dalam sidang tersebut.

Menanggapi desakan surat permohonan pemanggilan Gibran dan dua menteri, Majelis Hakim menyatakan bahwa dokumen tersebut sudah diterima secara fisik.

Namun, lembaga peradilan tertinggi ini belum mengetuk keputusan final karena materi permohonan baru akan ditelaah mendalam dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terpisah.

Hakim menyatakan bahwa perkara yang tergolong berbobot besar seperti ini memang harus diselesaikan secara bertahap dan dicicil satu demi satu.

Sidang lanjutan sengketa dengan agenda pembuktian dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu dijadwalkan kembali pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2026 pukul 19.00 WIB.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung