Berita, Nasional

Denny Indrayana Desak Prabowo Pecat Gibran, Sebut Utang Etika Tak Halangi Konstitusi

Repelita.net

02 August 2026 21:03 WIB • 665 view

Denny Indrayana Desak Prabowo Pecat Gibran, Sebut Utang Etika Tak Halangi Konstitusi
Foto: Istimewa

Denny Indrayana Desak Prabowo Pecat Gibran, Sebut Utang Etika Tak Boleh Halangi Langkah Konstitusional

Repelita [Jakarta] - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, kembali menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto melalui akun media sosialnya pada Minggu (2/8/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam surat yang menjadi perbincangan publik itu, Denny menyoroti persoalan etika politik dan menyampaikan pandangannya mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka .

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menilai persoalan terbesar bukan semata aspek hukum, melainkan etika politik yang melandasi pencalonan Gibran .

Menurutnya, wajar apabila Prabowo merasa memiliki utang budi politik kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mendukung kemenangan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 .

Namun, Denny berpandangan bahwa utang politik tersebut tidak seharusnya menghalangi langkah yang dinilai diperlukan demi kepentingan bangsa .

"Menurut saya, tidak ada utang etika kepada orang yang merusak moral bernegara. Dalam politik praktis, etika bukan kuitansi politik yang harus dibayar selamanya," tulis Denny .

"Ingat, Gibran menjadi Wapres pondasi utamanya adalah pelanggaran etika berat, yang diputus resmi oleh Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi," sambungnya .

Ia mengungkit putusan MKMK yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etik berat dalam proses putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden .

Denny menilai, sejak awal Gibran tidak layak menduduki posisi Wakil Presiden, bahkan kapasitasnya sebagai Wali Kota Solo pun patut dipertanyakan .

"Jangankan dipecat dari jabatan Wakil Presiden, menurut pandangan saya, sejak awal Gibran tidak layak menjadi calon wakil presiden," ujarnya .

"Jangankan calon wakil presiden, kapasitas-intelektualnya bahkan patut dipertanyakan ketika maju sebagai calon Wali Kota Solo," imbuhnya .

Selain aspek etika, Denny menyinggung ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur syarat pemberhentian presiden maupun wakil presiden .

Ia menegaskan bahwa proses tersebut hanya dapat dilakukan apabila terdapat fakta dan bukti yang sah serta melalui mekanisme hukum yang berlaku .

Denny menyebut terdapat sejumlah dugaan yang menurutnya layak ditelusuri lebih lanjut, seperti isu akun "fufufafa" dan laporan ke KPK terkait Gibran dan Kaesang Pangarep .

"Beredar pula berbagai sangkaan terkait narkoba, sahnya ijazah dan sekolah," ujar mantan Guru Besar Hukum Tata Negara UGM itu .

Ia menekankan bahwa seluruh hal tersebut masih sebatas dugaan dan bukan merupakan kebenaran yang telah diputuskan secara hukum .

"Semua harus diperlakukan sebagai dugaan, bukan kebenaran. Tudingan bukan putusan," tulisnya .

Menurut Denny, apabila terdapat bukti yang memadai, berbagai dugaan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum .

Ia juga mengaitkan kritiknya dengan kondisi demokrasi di Indonesia yang menurutnya mengalami kemunduran akibat praktik politik uang .

"Saya berpendapat, pemilu kita sudah dimanipulasi. Demokrasi (daulat rakyat) dibajak DUITokrasi (daulat uang)," timpalnya .

Dalam praktik politik yang semakin bejat, jalan menuju kemenangan seolah hanya tersisa dua: politik uang dan politik curang .

"Dalam pemilu yang dikorupsi, modal untuk menang bukan lagi kapasitas-intelektual dan integritas-moral. Modalnya cukup satu: unggul secara elektoral, bagaimanapun caranya," jelasnya .

Ia menambahkan, prasyarat meritokrasi politik telah dibuang sejak proses pencalonan, sehingga kontestan semakin pragmatis dan rakyat makin skeptis .

Di akhir suratnya, Denny mengajak Presiden Prabowo mengambil sikap sebagai kepala negara dan mengingatkan agar mewaspadai dinamika politik di lingkaran kekuasaan .

"Setidaknya, membiarkan Wakil Presiden yang minim kapasitas-intelektual dan wibawa bernegara adalah dosa bersama yang harus segera dihentikan. Membiarkan Wapres Raka bukan hanya masalah bagi Presiden, tetapi juga malapetaka bagi bangsa," ungkapnya .

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait isi surat terbuka tersebut . (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung