Berita, Nasional

Denny Indrayana Cs Safari Pemakzulan Gibran, Partai Demokrat Siap Tampung Aspirasi

Repelita.net

11 October 2026 23:15 WIB • 106 view

Denny Indrayana Cs Safari Pemakzulan Gibran, Partai Demokrat Siap Tampung Aspirasi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Partai Demokrat menyatakan kesiapan untuk membuka pintu komunikasi serta menampung seluruh aspirasi elemen masyarakat terkait dinamika hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi perihal syarat dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sikap terbuka tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron merespons rencana safari pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama timnya yang akan menyambangi deretan partai politik dan lembaga negara guna mendorong pemakzulan Gibran.

ADVERTISEMENT

Herman menegaskan bahwa jajaran partainya sangat menghormati seluruh amar putusan Mahkamah Konstitusi sembari tetap mencermati eskalasi sosial politik yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami menghormati proses dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Saat ini kami monitor perkembangan atas keputusan MK tersebut, dan tentu konsolidasi ke dalam apa langkah-langkah yang tepat untuk bangsa dan rakyat,” kata Herman pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Politikus Partai Demokrat itu memastikan bahwa pintu pertai selalu terbuka lebar bagi audiens tokoh masyarakat, aktivis, maupun kalangan akademisi yang ingin menyerahkan masukan secara langsung.

“Partai Demokrat terbuka bagi elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Partai Demokrat terbuka untuk siapa pun,” jelas Herman pada hari Minggu, 11 Oktober 2026.

Langkah penerimaan aspirasi ini menanggapi rencana manuver Denny Indrayana dan Refly Harun yang menjadwalkan kunjungan ke Gedung DPR, DPD, MPR, hingga markas parpol demi menggalang dukungan konstitusional.

Meski bersedia menyambut kedatangan tim pemohon, Herman menekankan bahwa sikap kooperatif partainya bukan berarti persetujuan langsung terhadap wacana pemakzulan, melainkan sebatas pemetaan internal atas kondisi tata negara.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan eksepsi terkait legal standing sehingga permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, namun pertimbangan hakim mengenai ketiadaan bukti fisik ijazah luar negeri Gibran kini menjadi bola panas di parlemen.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung