Repelita [Jakarta] - Sorotan tajam kembali diutarakan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana terkait keabsahan keberadaan Gibran Rakabuming Raka pada tampuk kepemimpinan nasional.
Melalui unggahan resmi di kanal media sosial X dennyindrayana yang dikutip pada Minggu (2/8/2026), pakar tata negara ini menilai sosok Gibran sama sekali tidak memenuhi kualifikasi untuk menduduki posisi RI dua.
ADVERTISEMENT
Daya kapabilitas serta kapasitas intelektual wakil presiden tersebut dipandang sudah sangat meragukan semenjak memutuskan bertarung dalam pemilihan kepala daerah di tingkat kota.
"Jangankan dipecat dari jabatan Wakil Presiden, menurut pandangan saya, sejak awal Gibran tidak layak menjadi calon wakil presiden. Jangankan calon wakil presiden, kapasitas-intelektualnya bahkan patut dipertanyakan ketika maju sebagai calon Wali Kota Solo," tulis Denny di akun X pribadinya.
Kritikan mendalam turut diarahkan pada penyelenggaraan sistem demokrasi prosedural tanah air yang dianggap mengalami pembusukan substansial akibat manipulasi politik.
Kontestasi elektoral dinilai telah bergeser menjadi ajang pemenangan berbasis daya finansial dan kecurangan yang menyingkirkan standar etika kepemimpinan.
"Dalam pemilu yang dikorupsi (electoral corruption), modal untuk menang bukan lagi kapasitas-intelektual dan integritas-moral. Modalnya cukup satu: unggul secara elektoral, bagaimanapun caranya, apa pun strateginya," jelasnya.
Penegasan mengenai urgensi pemakzulan Gibran dari kursi wakil presiden kembali dituntut sebagai bentuk koreksi mendasar atas kekeliruan kolektif tatanan berbangsa.
"Maka, memberhentikan Gibran sebagai Wakil Presiden bukan hanya perlu, tetapi harus. Sebagai penebusan dosa kolektif bangsa yang kita lakukan bersama-sama," tegasnya.
Poin kejanggalan penetapan usia minimal kontestan pilpres melalui penetapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 disinggung sebagai karpet merah yang melanggar esensi meritokrasi.
Landasan akademik berupa argumen Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam literatur How Democracies Die dikutip untuk menunjukkan fenomena kemunduran institusi demokrasi dari dalam kekuasaan.
Keterlibatan aktif Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo bersama eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dituding menjadi motor utama dibalik kelancaran skenario politik keluarga tersebut.
"Sedari awal, Gibran telah memanfaatkan cawe-cawe Ayah Jokowi dan Paman Usman untuk menjadi kontestan pemilu, dan untuk menang. Dalam pemilu Wali Kota Solo, tanyakanlah kepada PDI Perjuangan bagaimana intervensi Jokowi bekerja. Dalam Pilpres 2024, tanyakan pula kepada Jokowi dan Paman Usman: apakah bentuk cawe-cawe mereka?," ujar Denny.
Langkah pengubahan norma hukum peradilan konstitusi tersebut dicatat sebagai salah satu skandal peradilan paling mencolok sepanjang riwayat hukum tata negara Indonesia.
Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi yang dirilis oleh pihak Istana maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka guna menanggapi gelombang kritik tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok