Berita, Nasional

Denny Indrayana Ajukan Sengketa Pilpres, Minta Gibran Didiskualifikasi dari Cawapres

Repelita.net

09 September 2026 13:51 WIB • 459 view

Denny Indrayana Ajukan Sengketa Pilpres, Minta Gibran Didiskualifikasi dari Cawapres
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan akan mengajukan permohonan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 10 September 2026.

Melalui akun Threads @dennyindrayana99, Denny menyampaikan permohonan tersebut berkaitan dengan tuntutan agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.

ADVERTISEMENT

“Besok Kamis 10 September 2026, kami masukkan permohonan Sengketa Pilpres mendiskualifikasi GIBRAN.”

Denny menjelaskan bahwa inti permohonan yang diajukan adalah meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden.

“INTINYA: Diskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden karena TIDAK MEMENUHI SYARAT CAWAPRES.”

Ia juga meminta publik membaca secara lebih lengkap tuntutan atau petitum yang akan dimohonkan kepada MK sebagaimana tercantum dalam poster yang menyertai unggahannya.

“Lebih jelasnya, silakan baca poster di atas.”

Unggahan tersebut kemudian mendapat beragam tanggapan dari pengguna Threads, mulai dari dukungan terhadap langkah hukum tersebut hingga pertanyaan mengenai alasan permohonan baru diajukan sekarang.

Salah satu pengguna, nal.diyon, menuliskan dukungannya terhadap Denny dengan mengatakan, “Alahamdukillah.... Masih ada yg peduli dengan nasib bangsa ini kedepannya... Langjutkan bang denny indrayana suarakan terus kebenaran walaupun penjara tantangannya....”

Komentar lain dari hendrowibowo29 mempertanyakan waktu pengajuan tersebut dengan menulis, “Yg akan menjadi pertanyaan, " kenapa baru sekarang om ? "”

Sementara itu, pengguna byb4ms memberikan peringatan terkait risiko hukum yang mungkin dihadapi Denny melalui komentarnya, “Hati2 ntar langsung dijebloskan ke penjara loh sbb jadi tersangka korupsi”

Komentar bernada kritik juga muncul dari sumadi4692 yang menulis, “Kasihan Deny...jar urang Banjar muntung sdh bebuihan tp kdd nang menanggapi...halu banar jar...”

Pengguna abbyj_ufri turut memberikan pandangannya dengan menyebut, “Wapres TDK memenuhi sarat sdh harus dimakzulkan”

Adapun pengguna andyz_avraham menuliskan komentar, “Belalah daripada percaya sama koruptor sama mantan napi yang tidak hafal lagu pancasila”

Pernyataan Denny tersebut menunjukkan adanya langkah hukum yang hendak ditempuh melalui jalur konstitusional dengan membawa persoalan persyaratan pencalonan wakil presiden ke MK.

Permohonan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses hukum yang harus dinilai berdasarkan kewenangan serta ketentuan yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung