Berita, Nasional

Debat Panas Kuasa Hukum Noel vs JPU Usai Terdakwa Irvian Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Kasus K3

Repelita.net

18 April 2026 12:13 WIB • 924 view

Debat Panas Kuasa Hukum Noel vs JPU Usai Terdakwa Irvian Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Kasus K3
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (16/4/2026) diwarnai perdebatan sengit antara kuasa hukum mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dengan Jaksa Penuntut Umum .

Puncak ketegangan terjadi setelah terdakwa Irvian Bobby Mahendro, pejabat Kemnaker berjuluk Sultan, secara resmi mengajukan diri sebagai saksi mahkota untuk mengungkap perkara yang melibatkan Noel dan sepuluh terdakwa lainnya .

ADVERTISEMENT

Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana mengonfirmasi langsung kepada Irvian Bobby di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, yang kemudian dibenarkan oleh yang bersangkutan .

Kuasa hukum Noel langsung mengajukan keberatan keras dengan alasan bahwa dalam KUHAP baru, saksi mahkota seharusnya adalah terdakwa yang memiliki peran kecil atau tidak signifikan dalam perkara pidana .

Menanggapi hal itu, JPU dari KPK menyatakan bahwa peran Irvian Bobby tidak jauh berbeda dengan para koordinator lainnya sehingga pengajuannya sah secara hukum .

Kedua belah pihak saling mengeluarkan landasan hukum masing-masing untuk mempertahankan pendapatnya, menciptakan suasana sidang yang memanas dan penuh adu argumentasi .

JPU juga menegaskan bahwa surat penetapan Irvian Bobby sebagai saksi mahkota telah diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memiliki beban pembuktian yang mengikat .

Karena perdebatan tidak kunjung mereda, majelis hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan saksi mahkota hingga hari Senin, 20 April 2026, sembari menunggu disposisi dari pimpinan PN Jakpus .

Kuasa hukum Irvian Bobby, Hervan Dewantara, menyatakan bahwa langkah kliennya menjadi saksi mahkota dilatarbelakangi oleh dugaan kesulitan JPU dalam membuktikan tindak pidana Noel selama persidangan berlangsung .

Ia menambahkan bahwa kliennya merupakan satu-satunya pihak yang mampu membongkar fakta sebenarnya yang terjadi di lingkungan Kemnaker selama periode 2021 hingga 2025 .

Sementara itu, Noel sendiri berharap agar sesama terdakwa tidak saling memberatkan dan meminta Bobby mengungkap semuanya secara terbuka tanpa menutupi fakta, termasuk jika melibatkan pejabat yang lebih tinggi .(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung