Repelita Jakarta - Tokoh pergerakan publik Darmaningtyas melayangkan kritik tajam terhadap argumentasi Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Natalius Pigai yang secara terbuka menolak wacana penerapan sanksi eksekusi penembakan mati di lokasi terhadap para pelaku kejahatan jalanan atau begal.
Sikap kritis tersebut mencuat menyusul ketegasan pihak kementerian yang memandang bahwa segala bentuk penindakan represif oleh aparat keamanan di lapangan wajib bersandar pada ketetapan regulasi peradilan formal serta nilai-nilai perlindungan kemanusiaan universal.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat," kata Pigai saat memberikan respons resmi atas meluasnya aspirasi warga yang menghendaki adanya tindakan taktis ekstra guna meredam aksi pembegalan yang kian meresahkan.
Merespons paradigma birokrat tersebut, Darmaningtyas melontarkan pandangan skeptis mengenai arah keberpihakan konsep perlindungan hak dasar yang dinilai publik condong memberikan porsi perlindungan berlebih kepada para pelaku kriminalitas dibandingkan jaminan keselamatan para korban.
"Natalius Pigai tegas menolak ide tembak mati begal di tempat: bertentangan dengan prinsip HAM. Pertanyaannya: begal yang membunuh korbannya itu melanggar HAM tidak?" kata Darmaningtyas dalam sebuah pernyataan publik pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026.
Lebih lanjut, pengamat sosial ini juga menyayangkan sikap segelintir pemegang otoritas kebijakan di jajaran pemerintahan pusat yang terkesan menutup mata serta minim empati terhadap derita psikologis maupun fisik yang dialami oleh para korban kejahatan.
"Kenapa para pejabat itu tidak berempati pada korban kriminalitas tapi malah simpati pada pelaku kriminalitas ya?" tandasnya guna menyoroti ketimpangan keadilan moral yang dirasakan oleh lapisan masyarakat bawah saat ini.
Polemik terbuka ini semakin memperlebar ruang diskursus di tengah khalayak luas mengenai formula ideal dalam menanggulangi aksi kekerasan jalanan yang kian ekstrem.
Pada satu sisi, besarnya tekanan sosiologis membuat publik menuntut adanya tindakan represif berdaya kejut tinggi dari aparat kepolisian demi menghadirkan rasa aman yang instan di ruang publik.
Namun di sudut pandang regulasi, koridor penegakan keadilan nasional tetap diwajibkan berjalan secara akuntabel tanpa menabrak rambu-rambu hukum formal hukum acara pidana serta instrumen perlindungan kemanusiaan yang sah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok