Berita, Nasional

Dahlan Iskan Soroti Keteguhan Prabowo, Tetap Jalankan Kebijakan SDA Meski Rupiah dan Pasar Saham Bergejolak

Repelita.net

01 June 2026 16:53 WIB • 1,167 view

Dahlan Iskan Soroti Keteguhan Prabowo, Tetap Jalankan Kebijakan SDA Meski Rupiah dan Pasar Saham Bergejolak
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pemerintah Indonesia resmi mengimplementasikan aturan anyar terkait ekspor komoditas sumber daya alam terhitung mulai Senin, 1 Juni 2026.

Regulasi ini mewajibkan seluruh pengapalan batu bara, kelapa sawit, dan feronikel atau ferro alloy dilakukan melalui pintu tunggal, yakni Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

ADVERTISEMENT

Selain itu, eksportir diwajibkan menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) pada bank-bank milik negara (Himbara) untuk jangka waktu paling singkat satu tahun.

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, menyoroti sikap Presiden Prabowo Subianto yang tetap teguh menjalankan kebijakan ini kendati menghadapi tekanan pasar modal dan pelemahan nilai tukar rupiah.

Presiden Prabowo tidak gentar dengan suara-suara miring mengenai kebijakannya itu.

Biar pun ekonomi diguncang dengan anjloknya saham dan nilai rupiah, Prabowo jalan terus dengan kebijakan sumberdaya alamnya.

Guna mendongkrak likuiditas valuta asing di tanah air, pemerintah memberikan insentif pajak nol persen untuk bunga simpanan dolar di bank Himbara.

Biasanya bunga simpanan kena pajak 20 persen, kini pajaknya 0 persen.

Pengecualian khusus diterapkan bagi ekspor ke Amerika Serikat dengan kewajiban simpanan devisa hanya 30 persen, yang diyakini berkaitan dengan investasi modal asal negeri Paman Sam tersebut.

Meskipun aturan ditegakkan hari ini, DSI memberikan masa transisi tiga bulan di mana pelaku usaha tetap dapat mengekspor secara mandiri dengan syarat melaporkan transaksi ke DSI dan Bea Cukai.

Dengan laporan itu, dalam tiga bulan DSI akan tahu siapa saja pembeli sumberdaya alam Indonesia.

Enam bulan ke depan, mulai 1 Desember 2026 DSI yang akan melakukan ekspornya.

Strategi ini ditujukan untuk membenahi praktik lama yang selama ini merugikan negara, seperti penyimpanan devisa di luar negeri serta manipulasi harga melalui transfer pricing atau under invoicing.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah perwujudan amanat Pasal 33 UUD 1945 agar kekayaan alam dikuasai negara demi kemakmuran rakyat.

Langkah ini juga menjadi penegas kepastian pemerintah dalam mengelola komoditas penyokong utama surplus neraca perdagangan tersebut.

Setelah ada kepastian itu tinggal hanya satu yang bisa dilakukan to be, or not to be. Bukan que sera sera. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung