Repelita [Jakarta] - Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan mencakup beragam layanan medis, mulai dari konsultasi dokter, penyediaan obat-obatan, pemanfaatan alat kesehatan, rawat inap, hingga prosedur persalinan.
Namun, terdapat batasan prosedur terkait kondisi medis yang harus ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama seperti puskesmas atau klinik, bukan langsung dirujuk ke rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Kebijakan sistem rujukan berjenjang ini diterapkan agar penanganan pasien disesuaikan dengan urgensi serta tingkat kebutuhan medis yang diperlukan.
Terdapat daftar 144 diagnosis penyakit yang wajib ditangani di layanan primer, di antaranya meliputi:
- HIV/AIDS tanpa komplikasi.
- Kejang demam.
- Tetanus.
- Tension headache atau sakit kepala tegang.
- Migrain.
- Bell's palsy.
- Vertigo.
- Gangguan somatoform.
- Insomnia.
- Benda asing pada konjungtiva.
- Konjungtivitis.
- Perdarahan subkonjungtiva.
- Mata kering.
- Blefaritis.
- Hordeolum.
- Trikiasis.
- Episkleritis.
- Hipermetropia ringan.
- Miopia ringan.
- Mabuk perjalanan.
- Furunkel pada hidung.
- Rhinitis akut.
- Rhinitis vasomotor.
- Rhinitis alergika.
- Benda asing di hidung.
- Epistaksis.
- Influenza.
- Pertusis.
- Faringitis.
- Tonsilitis.
- Laringitis.
- Asma bronchiale.
- Bronchitis akut.
- Pneumonia dan bronkopneumonia.
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi.
- Hipertensi esensial.
- Kandidiasis mulut.
- Ulkus mulut.
- Parotitis.
- Infeksi umbilikus.
- Gastritis.
- Astigmatism ringan.
- Presbiopia.
- Buta senja.
- Otitis eksterna.
- Otitis media akut.
- Serumen prop.
- Gastroenteritis.
- Refluks gastroesofagus.
- Demam tifoid.
- Intoleransi makanan.
- Alergi makanan.
- Keracunan makanan.
- Penyakit cacing tambang.
- Strongiloidiasis.
- Askariasis.
- Skistosomiasis.
- Taeniasis.
- Hepatitis A.
- Disentri basiler dan amuba.
- Hemoroid grade 1 dan 2.
- Infeksi saluran kemih.
- Gonore.
- Pielonefritis tanpa komplikasi.
- Fimosis.
- Parafimosis.
- Sindroma duh genital.
- Infeksi saluran kemih bawah.
- Vulvitis.
- Vaginitis.
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan.
- Ruptur perineum tingkat 1 dan 2.
- Abses folikel rambut.
- Mastitis.
- Cracked nipple.
- Inverted nipple.
- Diabetes melitus tipe 1.
- Diabetes melitus tipe 2.
- Hipoglikemi ringan.
- Malnutrisi energi protein.
- Defisiensi vitamin.
- Defisiensi mineral.
- Dislipidemia.
- Hiperurisemia.
- Obesitas.
- Anemia defisiensi besi.
- Limpfadenitis.
- Demam dengue.
- Malaria.
- Leptospirosis tanpa komplikasi.
- Reaksi anafilaktik.
- Ulkus pada tungkai.
- Lipoma.
- Veruka vulgaris.
- Moluskum kontangiosum.
- Herpes zoster tanpa komplikasi.
- Morbili tanpa komplikasi.
- Varisela tanpa komplikasi.
- Herpes simpleks tanpa komplikasi.
- Impetigo.
- Impetigo ulceratif.
- Folikulitis superfisialis.
- Furunkel dan karbunkel.
- Eritrasma.
- Erisipelas.
- Skrofuloderma.
- Lepra.
- Sifilis stadium 1 dan 2.
- Tinea kapitis.
- Tinea barbe.
- Tinea facialis.
- Tinea corporis.
- Tinea manus.
- Tinea unguium.
- Tinea cruris.
- Tinea pedis.
- Pitiriasis versicolor.
- Candidiasis mucocutan ringan.
- Cutaneus larvamigran.
- Filariasis.
- Pedikulosis kapitis.
- Pedikulosis pubis.
- Scabies.
- Reaksi gigitan serangga.
- Dermatitis kontak iritan.
- Dermatitis atopik.
- Dermatitis numularis.
- Napkin eczema.
- Dermatitis seboroik.
- Pitiriasis rosea.
- Acne vulgaris ringan.
- Hidradenitis supuratif.
- Dermatitis perioral.
- Miliaria.
- Urtikaria akut.
- Eksantemapous drug eruption.
- Vulnus laseraum.
- Luka bakar derajat 1 dan 2.
- Kekerasan tumpul.
- Kekerasan tajam.
- Vaginosis bakterialis.
- Salphingitis.
- Kehamilan normal.
- Aborsi spontan komplit.
Selain daftar tersebut, terdapat pula 21 jenis layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024:
- Pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama, kecuali kondisi darurat.
- Kecelakaan kerja yang dijamin program Jaminan Kecelakaan Kerja.
- Kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin pihak lain.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri.
- Tindakan estetika atau kosmetik.
- Mengatasi infertilitas atau mandul.
- Prosedur meratakan gigi atau ortodonsi.
- Gangguan kesehatan akibat narkotika atau alkohol.
- Sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi berbahaya.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
- Tindakan medis yang bersifat eksperimen.
- Alat atau obat kontrasepsi dan kosmetik.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Akibat bencana masa tanggap darurat atau wabah.
- Kejadian yang dapat dicegah.
- Pelayanan bakti sosial.
- Akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau terorisme yang didanai pihak lain.
- Terkait instansi TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
- Layanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.
- Pelayanan kesehatan yang telah ditanggung program jaminan lain. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok