Berita, Nasional

Buni Yani Desak MK Diskualifikasi Wapres Gibran Rakabuming Raka Atas Dugaan Manipulasi Dokumen Penyetaraan Ijazah SMA

Repelita.net

06 October 2026 18:57 WIB • 109 view

Buni Yani Desak MK Diskualifikasi Wapres Gibran Rakabuming Raka Atas Dugaan Manipulasi Dokumen Penyetaraan Ijazah SMA
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Lembaga Mahkamah Konstitusi dilaporkan segera memasuki agenda krusial tahapan akhir penanganan berkas perkara sengketa hukum Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

Pemeriksaan konstitusional dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut fokus meneliti kelayakan syarat tingkat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada kontestasi politik lalu.

ADVERTISEMENT

Terkait jalannya proses peradilan ini, seorang peneliti bidang media dan politik bernama Buni Yani mendesak majelis hakim agar berani mengambil keputusan ekstrem mendiskualifikasi sang tokoh.

Tuntutan tersebut disampaikan secara lantang kepada khalayak berdasarkan rangkuman fakta objektif selama persidangan pada hari Selasa tanggal enam Oktober dua ribu dua puluh enam.

"Fakta dalam persidangan MK sudah sangat jelas menunjukkan bahwa Gibran tidak bisa menunjukkan ijazah setingkat SMA yang menjadi syarat dalam Pilpres," kata Buni Yani.

Dirinya mensinyalir adanya kejanggalan dalam surat keterangan penyetaraan kualifikasi akademik luar negeri milik sang wapres yang dijadikan dokumen pengganti bukti kelulusan tingkat menengah atas.

Buni Yani menduga lembaran dokumen legalitas pengganti tersebut memuat unsur rekayasa sistematis yang melibatkan otoritas kementerian terkait pada masa lampau.

"Karena waktu itu Presiden Jokowi masih berkuasa," kata Buni Yani memaparkan indikasi latar belakang masalah.

Ia menilai lembar surat keterangan kesetaraan yang disetorkan kepada komisi pemilihan umum tidak diperkuat oleh portofolio dokumen pendukung sah lainnya sebagai pembuktian autentik.

"Ini terungkap dalam persidangan," kata Buni Yani menegaskan kembali temuan fakta hukum di ruang sidang.

Demi tegaknya supremasi keadilan ketatanegaraan bagi seluruh rakyat Indonesia, dirinya menyatakan pihak kehakiman sudah semestinya mengambil tindakan hukum tegas berupa pembatalan status kepemimpinan.

"MK harus mengabulkan semua permohonan pemohon, karena itulah yang sesuai dengan keadilan substantif sesuai fakta yang muncul di persidangan," kata Buni Yani memungkasi argumentasinya.

Langkah hukum berupa pengajuan gugatan sengketa pemilu tersebut bergulir ke meja hijau setelah hampir dua tahun masa pelantikan resmi kepemimpinan nasional berjalan.

Tercatat ada berbagai elemen perwakilan dari organisasi masyarakat sipil serta partai politik yang bertindak sebagai pemohon resmi dalam pendaftaran sengketa tata usaha negara ini.

Beberapa nama yang terdaftar di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung