Berita, Nasional

Buni Yani Apresiasi Hakim Praperadilan Roy Suryo, Sebut Jokowi Panik dan Stres

Repelita.net

07 July 2026 23:44 WIB • 616 view

Buni Yani Apresiasi Hakim Praperadilan Roy Suryo, Sebut Jokowi Panik dan Stres
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Peneliti media dan politik Buni Yani memberikan apresiasi terhadap putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan.

Hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 7 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

"Dua jempol untuk hakim tunggal praperadilan," tulis Buni Yani di akun Facebook pribadinya, Selasa, 7 Juli 2026.

Menurutnya, keputusan hakim PN Jaksel tersebut berpeluang membuat Jokowi pusing tujuh keliling.

"Jokowi tambah stres dan tidak bisa tidur. Jeruji besi sudah di depan mata," lanjut Buni Yani.

Hakim I Ketut Darpawan menyatakan tindakan penggeledahan berdasarkan surat perintah nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 tidak sah.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Ia menambahkan, "Menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon adalah tidak sah."

Hakim menilai terdapat perbedaan antara alasan izin penggeledahan yang diberikan PN Tangerang dengan pelaksanaannya di lapangan .

Izin diberikan untuk mencari barang bukti, namun dalam pelaksanaannya digunakan untuk melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo .

Hakim juga menilai Roy Suryo bersikap kooperatif selama penyidikan dan telah menjalani wajib lapor sejak 7 November 2025 hingga 18 Juni 2026 .

Oleh karena itu, syarat subjektif penahanan dinilai tidak terpenuhi .

Meski demikian, hakim menolak permohonan Roy Suryo agar seluruh berkas penyidikan dinyatakan tidak sah .

Hakim menegaskan ketidaksahan penggeledahan dan penahanan tidak otomatis membuat berkas penyidikan menjadi gugur . (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung