Repelita Jakarta - Drama perebutan kekuasaan mengguncang internal Partai Bulan Bintang (PBB) setelah Yuri Kemal Fadlullah, putra Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, disebut melakukan kudeta terhadap kursi ketua umum.
Yuri dilaporkan merebut posisi puncak partai tersebut melalui forum Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
Namun forum tersebut langsung menuai perlawanan keras dari internal partai sendiri karena legalitasnya dipersoalkan secara terbuka.
Sekretaris Jenderal DPP PBB, Ali Amran Tanjung, menegaskan bahwa MDP yang dimaksud tidak sah dan melanggar Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Menurut Ali, masalah utamanya bukan sekadar soal siapa yang terpilih, melainkan siapa yang menyelenggarakan forum tersebut.
Ia menyatakan bahwa MDP yang mengklaim menggulingkan Gugum Ridho Putra dari kursi ketua umum itu tidak diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagaimana diwajibkan oleh ART hasil Muktamar.
Ali mengungkapkan bahwa forum tersebut hanya digerakkan oleh dua Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW), yakni Abdul Bari Al Katiri dari DPW PBB DKI Jakarta dan Kasbiransyah dari DPW PBB Bangka Belitung.
“Sampai detik ini, Gugum Ridho Putra masih sah sebagai Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI PBB di Bali. Kudeta itu ilegal,” kata Ali dalam keterangannya pada Senin (6/4/2026).
Ali Amran Tanjung menambahkan bahwa seluruh pimpinan pusat, pengurus wilayah dan daerah, serta anggota PBB di seluruh Tanah Air solid mempertahankan dan menghormati hasil muktamar tersebut.
Ia pun merinci dasar hukum penolakannya dengan merujuk pada Pasal 35 ART PBB hasil Muktamar VI di Bali.
Pasal 35 Ayat 1 menyebutkan bahwa MDP adalah forum tertinggi di bawah Muktamar, sedangkan Ayat 2 mengatur bahwa MDP diikuti oleh DPP, badan otonom tingkat nasional, dan dewan pimpinan wilayah.
Ayat 3 secara tegas menyatakan bahwa MDP hanya dapat diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Sementara Ayat 4 mengatur bahwa MDP berwenang memilih penjabat ketua umum hanya sebagai pengganti ketua umum yang berhalangan tetap.
Ali menekankan bahwa poin terakhir tersebut menjadi kunci karena Gugum Ridho Putra sebagai ketua umum definitif hasil Muktamar VI dinilai tidak sedang berhalangan tetap untuk memimpin partai.
Dengan demikian, alasan untuk menggelar MDP pengganti ketua umum pun gugur dari sisi hukum partai.
“Jadi jelas, penyelenggaraan MDP itu melanggar ketentuan Anggaran Rumah Tangga PBB. Mengganti Pak Gugum yang dipilih oleh Muktamar di Bali sebagai Ketua Umum, tidak bisa itu! Toh beliau tidak berhalangan tetap untuk memimpin partai ini,” ujar Ali.
Ali Amran Tanjung kemudian mengingatkan seluruh jajaran pimpinan partai untuk taat pada AD/ART sebagai amanah muktamar sekaligus benteng kepastian hukum organisasi.
“Ketaatan para pimpinan partai pada aturan sangat penting untuk menjaga kredibilitas pengelolaan organisasi PBB, agar bisa dipercaya dan didukung penuh oleh anggota, konstituen, maupun masyarakat pemilih,” kata dia.
Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan akan membuat PBB lebih akuntabel dan transparan sehingga anggota dan publik dapat memantau kinerja pimpinan di semua tingkatan.
“Kita tidak memiliki rahasia. Kita transparan dalam segala hal,” ujar Ali.
Ali sangat menyayangkan langkah Yuri yang merupakan putra seorang menteri koordinator yang membidangi hukum, seharusnya mampu memberikan contoh yang baik.
Ia menilai seorang anak yang dididik oleh ahli hukum tata negara jangan sampai membuat malu orangtua dengan tindakan yang melanggar aturan.
“Apalagi Yuri masih muda harus belajar bagaimana seorang anggota partai wajib patuh dan tunduk pada konstitusi partai, yaitu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai serta UU Partai Politik,” kata dia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok