Berita, Nasional

[BREAKING NEWS] GEGER Febrie Hilang Usai Jadi Tersangka, Diduga Keburu Umrah Sebelum Dicekal ke Luar Negeri

Repelita.net

15 July 2026 01:20 WIB • 797 view

[BREAKING NEWS] GEGER Febrie Hilang Usai Jadi Tersangka, Diduga Keburu Umrah Sebelum Dicekal ke Luar Negeri
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kini menjadi tanda tanya besar setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang.

Situasi berkembang sangat cepat menyusul pengunduran dirinya yang diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Tidak lama berselang setelah pengunduran diri tersebut, Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Sejak saat itu, jejak Febrie sulit dilacak, bahkan muncul isu mengenai adanya pertemuan rahasia di kawasan Widya Chandra untuk merancang langkah penyelamatan.

Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, mengaku belum mengetahui posisi terkini mantan pejabat tersebut di tengah kesibukan koordinasi lembaga.

Saya belum tahu karena ini kan kita masih sibuk, ucapnya saat dikonfirmasi mengenai keberadaan Febrie pada Minggu, 12 Juli 2026.

Isu terbaru menyebutkan Febrie diduga telah terbang ke tanah suci untuk menunaikan ibadah umroh hanya berselang satu hari setelah penetapan tersangka.

Pihak Imigrasi baru menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Febrie pada Senin, 13 Juli 2026, setelah menerima permohonan dari Polda Metro Jaya.

Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA dan DR. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

Pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan, tambahnya.

Terkait kelanjutan kasusnya, pihak Kejaksaan Agung masih melakukan koordinasi mendalam dengan Polri sembari menunggu pelimpahan berkas perkara secara resmi.

Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum dilakukan penahanan, kata Rudi Margono.

Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi apakah Febrie benar-benar tengah berada di luar negeri atau masih di dalam wilayah Indonesia. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung