Berita, Nasional

[BREAKING NEWS] Buronan Penipuan Bisnis Batu Bara Richard Muljadi Ditangkap Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno-Hatta

Repelita.net

22 June 2026 22:49 WIB • 713 view

[BREAKING NEWS] Buronan Penipuan Bisnis Batu Bara Richard Muljadi Ditangkap Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno-Hatta
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Sosialita Richard Muljadi akhirnya diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (20/6/2026).

Penangkapan dilakukan saat pria tersebut baru saja mendarat dari perjalanannya di Singapura setelah dirinya menyandang status buronan dalam perkara penipuan bisnis batu bara.

ADVERTISEMENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa eksekusi berjalan dengan lancar karena yang bersangkutan tidak memberikan perlawanan.

“Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Anang dalam keterangannya.

Sebelumnya, Richard tercatat dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan akibat ketidakhadirannya dalam sejumlah agenda persidangan di pengadilan.

"Selanjutnya, terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti," kata Anang.

Sosok Richard dikenal publik sebagai cucu dari Kartini Muljadi, salah satu perempuan terkaya di tanah air yang memiliki latar belakang bisnis farmasi dan hukum.

Selain dikenal dari garis keturunan konglomerat, Richard juga mengelola sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor teknologi serta peralatan perminyakan.

Gaya hidup mewah pria ini kerap menjadi sorotan di media sosial, mulai dari kepemilikan koleksi jam tangan bernilai miliaran rupiah hingga hobi bepergian eksklusif.

Rekam jejak hukum Richard juga mencatat kasus narkotika pada 2018, di mana ia pernah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kepemilikan kokain.

Majelis Hakim saat itu memutuskan bahwa hukuman tersebut dijalani melalui mekanisme rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat.

Kini, Richard harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus penipuan yang sempat membuatnya melarikan diri dari kewajiban hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung