Berita, Nasional

BLU Sektor Energi Dinilai Gagal Efisiensi dan Sarat Kepentingan Oligarki

Repelita.net

21 September 2026 12:12 WIB • 73 view

BLU Sektor Energi Dinilai Gagal Efisiensi dan Sarat Kepentingan Oligarki
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Wacana pembentukan Badan Layanan Umum Sektor Energi atau BLU Energi terus menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan pengamat kebijakan publik.

Sorotan utama tertuju pada naskah Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyediaan Batubara dan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yang beredar pada Agustus 2026 lalu.

ADVERTISEMENT

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebelumnya berencana membentuk lembaga khusus ini guna mengendalikan alur distribusi batu bara dan gas bagi pembangkit listrik.

Naskah Rancangan Peraturan Presiden tersebut terdiri dari sembilan belas pasal yang memuat berbagai ketentuan krusial mengenai tata kelola energi nasional.

Beberapa poin utama yang diatur dalam dokumen tersebut mencakup tujuan pembentukan, peran, tugas, rekonsiliasi kebutuhan, hingga perencanaan kebutuhan energi.

Selain itu, rancangan regulasi ini turut mengatur mekanisme pengadaan, cara memperoleh bahan bakar, bentuk kontrak, serta skema keberlanjutan operasional.

Kehadiran lembaga ini diproyeksikan mampu memastikan pasokan bahan bakar untuk kebutuhan listrik umum tetap stabil, terjamin, serta memiliki harga terjangkau bagi masyarakat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 dalam rancangan regulasi tersebut, tujuan pembentukan lembaga mencakup peningkatan ketahanan energi nasional secara menyeluruh.

Tujuan berikutnya adalah menjamin ketersediaan pasokan batu bara dan gas bumi demi memenuhi kebutuhan penyediaan tenaga listrik di berbagai wilayah.

Regulasi ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi penyediaan energi bagi masyarakat serta sektor industri di dalam negeri.

Poin penting lainnya adalah menjaga tingkat keterjangkauan biaya penyediaan tenaga listrik serta mengoptimalkan pemanfaatan komoditas dalam negeri.

Pasal 4 dalam rancangan tersebut mengamanatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menugaskan lembaga ini melakukan rekonsiliasi dan perencanaan kebutuhan pasokan.

Tugas operasional lainnya meliputi pengadaan, distribusi, pengelolaan, serta penjagaan keberlanjutan pasokan batu bara dan gas bumi.

Pasal tersebut juga merinci kewenangan lembaga dalam melakukan pembelian, penjualan kepada pembangkit, serta konsolidasi pengiriman komoditas.

Pasal 6 mengatur tata cara perencanaan kebutuhan melalui penyusunan proyeksi, rencana pengadaan, pengelolaan pasokan, hingga mitigasi risiko.

Pasal 7 menetapkan bahwa pengadaan bahan bakar dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pembangkit tenaga listrik yang bersifat kontraktual dengan lembaga tersebut.

Pasal 8 menyebutkan bahwa perolehan batu bara dapat berasal dari pemegang izin resmi, hasil produksi mandiri, maupun mekanisme lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 12 mengatur pelaksanaan tugas lembaga melalui kerja sama dengan badan usaha lain dalam bentuk jual beli, penyaluran, penyimpanan, hingga fasilitas pembiayaan.

Menanggapi berbagai ketentuan tersebut, pengamat energi Marwan Batubara dari IRESS menyampaikan sembilan poin kritik mendalam yang merugikan.

  1. Lembaga ini menjalankan fungsi yang melebihi definisi sebuah badan layanan umum sehingga berubah wujud menjadi badan usaha layaknya badan usaha milik negara. Tugas tersebut sebenarnya sudah lebih tepat dijalankan oleh instansi atau anak usaha yang ada seperti PLN Energi Primer Indonesia guna menghindari tumpang tindih.
  2. Keberadaan lembaga ini bertolak belakang dengan agenda penataan ulang badan usaha milik negara yang digagas oleh Presiden Prabowo untuk efisiensi.
  3. Aturan dalam rancangan tersebut dinilai melanggar prinsip keadilan bagi sesama perusahaan tambang karena lembaga baru berhak memiliki tambang sendiri.
  4. Kehadiran lembaga ini justru menambah mata rantai bisnis yang berpotensi membuat harga energi bagi PLN, rakyat, dan anggaran negara menjadi semakin mahal.
  5. Pembentukan lembaga ini menimbulkan birokrasi baru yang dapat memperlambat proses bisnis yang selama ini sudah berjalan cukup baik.
  6. Lembaga ini mengambil alih fungsi komersial dan operasional yang berujung pada inefisiensi pengelolaan sektor energi nasional.
  7. Rancangan regulasi tidak memuat pembagian wewenang yang jelas sehingga berisiko mengganggu keandalan pasokan listrik dan memicu potensi pemadaman total.
  8. Rancangan tersebut tidak memuat ketentuan kewajiban pasokan domestik secara konsisten sehingga memicu ketidakadilan bagi perusahaan tambang.
  9. Terdapat dugaan motif moral hazard yang bertujuan mengakali kewajiban pasar demi menguntungkan sejumlah kelompok oligarki pemilik tambang tertentu.

Marwan Batubara bersama IRESS menegaskan bahwa penyempurnaan tata kelola energi seharusnya dilakukan dengan mensinergikan lembaga dan instansi yang sudah ada tanpa membentuk entitas baru yang merugikan.

Pernyataan kritis tersebut disampaikan secara resmi di Jakarta pada tanggal 21 September 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung