Repelita Jakarta - Pernyataan ahli pendidikan Ina Setiawati dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Sorotan itu disampaikan akun Threads @fuadi_bambang_ pada 2 Oktober 2026 melalui unggahan yang membahas jalannya persidangan MK.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahannya, akun tersebut menilai keterangan Ina Setiawati justru menguatkan dugaan adanya persoalan dalam dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari perkara.
“Ahli Ina Liem dari pihak si Asuan MALAH menguatkan adanya MANIPULASI!
Dikejar sama hakim Saldi Isra, jawabannya tetap sama, HARUS ADA IJAZAH/SERTIFIKAT.
Padahal seluruh fakta persidangan sampai selesai Jumat siang ini, gibran TIDAK PUNYA ijazah/sertifikat setara SMK yg menjadi dasar terbitnya SUKET.
Jelas BODONG!!
#sidangMK #hukum #ijazah #gibran”
Unggahan tersebut merujuk pada keterangan Ina Setiawati dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam persidangan sebelumnya, Ina menjelaskan bahwa penetapan kesetaraan pendidikan merupakan kewenangan pemerintah melalui mekanisme penyetaraan yang berlaku.
Ia juga menyebut dokumen kelulusan yang dipersoalkan mencakup Advance Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) sebelum melanjutkan pendidikan Bachelor of Science (Honours) in Marketing.
Dalam keterangan yang tercatat di persidangan, Ina menyatakan bahwa persoalan dokumen kelulusan perlu dibedakan dari proses penetapan kesetaraan pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra turut mendalami persoalan dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan dalam perkara tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dalil para pemohon mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK sebelumnya menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat, 2 Oktober 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
Komentar lain dari pengguna Threads, @arjuna.wihaha, menanggapi unggahan tersebut dengan pernyataan, “Artinya ada asas yg dilanggar. Asas jurdil”.
Akun @fuadi_bambang_ kemudian membalas komentar tersebut dengan kalimat, “yes, sangat jelas”.
Pernyataan dalam unggahan dan komentar tersebut merupakan pandangan pengguna media sosial mengenai proses persidangan, sementara pokok perkara dan keabsahan dokumen masih menjadi bagian dari pemeriksaan Mahkamah Konstitusi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads