Repelita Jakarta - Ketegangan fisik kembali pecah di kawasan lahan seluas 33 hektare yang terletak di Jalan Ujung Bori, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Makassar.
Situasi di lokasi kejadian berubah memanas pada hari Rabu (9/9/2026) siang ketika dua kelompok massa terlibat aksi saling serang menggunakan batu dan anak panah busur.
ADVERTISEMENT
Bentrokan terbuka tersebut bahkan meluas hingga ke area badan jalan raya serta kompleks pertokoan warga setempat.
Konflik pertanahan ini melibatkan pihak pengembang PT Aditarina Arispratama yang mengklaim kepemilikan atas dasar akta jual beli dan sertifikat sah.
Di sisi lain, klaim tersebut mendapat perlawanan keras dari warga yang telah lama mendiami kawasan sengketa sejak bertahun-tahun silam.
Insiden kekerasan meletus ketika sekelompok organisasi kemasyarakatan mendatangi lokasi untuk memaksa masuk ke dalam area tanah sengketa.
Massa warga yang berjaga di lokasi langsung melakukan penolakan keras sehingga memicu perkelahian massal antarkelompok.
Petugas kepolisian yang diterjunkan ke tempat kejadian terpaksa melepaskan tembakan gas air mata serta tembakan peringatan untuk membubarkan massa.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memimpin langsung pengamanan di lokasi guna meredam eskalasi konflik agar tidak semakin meluas.
"Sepertinya tadi ada ormas yang mau masuk ke dalam mungkin membantu memasang papan bicara. Cuma memang situasi tidak memungkinkan sehingga ada penolakan dari warga. Jadi ada bentrokan," ujar Arya di lokasi pada Rabu (9/9/2026).
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa terdapat sejumlah fasilitas umum serta kendaraan yang mengalami kerusakan hingga terbakar akibat lemparan batu dalam insiden tersebut.
Beberapa orang yang diduga menjadi provokator kericuhan juga telah diamankan oleh aparat guna mencegah jatuhnya korban jiwa lebih lanjut.
"Kami berupaya agar tidak ada yang terluka dan membuat situasi menjadi kondusif," tukasnya.
Lebih lanjut, kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk tindakan eksekusi maupun pemasangan atribut di atas lahan sengketa tidak boleh dilakukan secara sepihak.
"Ini tadi apa namanya keterangan yang didapatkan mau memasang papan bicara. Tapi tetap kan semua perlu keputusan pengadilan yah, kalau melakukan eksekusi, itu butuh keputusan pengadilan," Arya menuturkan.
Aparat keamanan memastikan proses hukum yang berlaku harus dihormati oleh semua pihak yang bersengketa tanpa harus mengerahkan kekuatan massa di lapangan.
"Kalau mau (pasang papan bicara) sebenarnya bisa minta bantuan polisi, TNI, kita pasti membantu," tegasnya.
Hingga Rabu petang, situasi di sekitar lokasi dilaporkan telah berangsur tenang namun ratusan personel gabungan tetap disiagakan untuk mengantisipasi potensi bentrokan susulan.
"Kalau dasarnya masih belum kita menunggu gitukan, selama menunggu masyarakat juga membutuhkan kepastian," tandasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok