Repelita [Jakarta] - Langkah hukum pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam membela mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah terkait perkara dugaan rasuah menuai sorotan tajam.
Tindakan tersebut dianggap sebagai kekeliruan fatal yang justru bisa menyeret nama Presiden Prabowo Subianto ke dalam situasi tidak menguntungkan.
ADVERTISEMENT
Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menyatakan keprihatinan mendalam atas gejolak hukum yang melanda internal korps adhiyaksa tersebut.
Dirinya menyoroti pengalihan penyidikan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung yang memicu reaksi keras dari masyarakat luas.
Perkara ini diduga melibatkan banyak pihak dari kalangan elit politik hingga jajaran tinggi di institusi penegak hukum.
Muslim secara khusus mengkritisi narasi Hotman yang mengklaim kliennya sebagai sosok kesayangan kepala negara.
Menurut Muslim, pernyataan tersebut merupakan tindakan yang salah arah dan berisiko mencoreng kredibilitas pemerintah.
"Pembelaan saudara Hotman Paris seperti itu menurut saya juga blunder," ucap Muslim dalam kanal YouTube @mrohmanofficial.
Ia berpendapat bahwa membawa-bawa posisi presiden dalam pembelaan diri menciptakan kesan adanya intervensi eksekutif terhadap yudikatif.
Publik dinilai sangat sensitif terhadap hal-hal yang berkaitan dengan independensi lembaga penegak hukum di Indonesia.
Muslim menegaskan bahwa setiap pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran wajib diproses secara tegas tanpa pandang bulu.
Narasi yang dibangun kuasa hukum dianggap bertolak belakang dengan semangat bersih-bersih yang sedang dijalankan pemerintah saat ini.
Harapan besar ditumpukan kepada Presiden Prabowo untuk tetap menjaga sistem meritokrasi dalam menentukan jajaran pembantunya.
Integritas serta rekam jejak para figur di posisi strategis harus dikaji secara mendalam guna mencegah polemik di masa depan.
Penting bagi seluruh pihak untuk memastikan institusi hukum tetap independen serta terbebas dari upaya penggiringan opini publik.
Setiap tahapan penanganan perkara suap maupun tindak pidana pencucian uang ini harus berpijak pada fakta hukum yang valid di persidangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok