Berita, Nasional

Bawa Yurisprudensi Putusan MK, Denny Indrayana Cecar KPU Terkait Aturan Pengecualian Syarat Ijazah Gibran

Repelita.net

01 October 2026 22:34 WIB • 98 view

Bawa Yurisprudensi Putusan MK, Denny Indrayana Cecar KPU Terkait Aturan Pengecualian Syarat Ijazah Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi kini diwarnai ketegangan saat pihak pemohon mempertanyakan keabsahan berkas kelulusan sekolah.

Pihak tim hukum pemohon yang diwakili oleh Denny Indrayana membawa rujukan berupa yurisprudensi putusan masa lalu guna mencecar saksi KPU.

ADVERTISEMENT

Denny Indrayana menegaskan bahwa selembar surat keterangan semata secara hukum tidak dapat serta-merta disamakan dengan lembar bukti kelulusan tingkat menengah.

"saudara saksi ketika hanya surat keterangan itu bukan tanda tamat sebagaimana pasal 227 ketika kemudian mungkin akan disampaikan oleh saudara saksi ada S1 sehingga huruf 18 ayat 3 itu berlaku 18 ayat 3 ini justru bertentangan dengan undang-undang yang tidak mengatakan demikian," kata Denny Indrayana di ruang sidang.

Dirinya mengungkit kembali jalannya sidang sebelumnya di mana pimpinan KPU mengaku tidak memegang instrumen dokumen lain di luar lembar surat penyetaraan tersebut.

Pihak pemohon merasa janggal atas munculnya berkas dokumen baru setingkat sarjana yang mendadak dijadikan dasar pemenuhan syarat administratif oleh penyelenggara pemilu.

Denny Indrayana menjabarkan regulasi dalam Pasal 169 huruf R serta Pasal 227 huruf R Undang-Undang Pemilu telah mengamanatkan secara eksplisit klausul tamat pendidikan.

Menurutnya, pemaknaan bahwa status kelulusan sarjana luar negeri otomatis menggantikan kewajiban pembuktian tingkat SLTA telah dipatahkan oleh produk hukum terdahulu.

Kubu pemohon memaparkan yurisprudensi sengketa daerah Nias Selatan serta Pesawaran yang mendiskualifikasi calon bergelar magister lantaran tidak mampu menunjukkan bukti otentik SMA.

Denny Indrayana mendesak agar asal-usul penyisipan aturan pengecualian pada Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dapat dibongkar secara transparan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok  

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung