Berita, Nasional

Bareskrim Polri Ungkap ABK MV King Sun Dijanjikan Bonus Ratusan Juta Rupiah Usai Selundupkan 1,3 Ton Ketamin

Repelita.net

16 August 2026 23:33 WIB • 551 view

Bareskrim Polri Ungkap ABK MV King Sun Dijanjikan Bonus Ratusan Juta Rupiah Usai Selundupkan 1,3 Ton Ketamin
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Aparat kepolisian tingkat nasional membeberkan besaran upah serta iming-iming imbalan fantastis yang dijanjikan kepada sindikat penyelundup zat farmasi ilegal lintas negara.

Para awak kapal kargo berbendera asing tersebut dijanjikan kucuran dana tambahan bernilai ratusan juta rupiah apabila misi penyelundupan muatan terlarang itu berhasil lolos.

ADVERTISEMENT

Petinggi direktorat narkotika menjelaskan bahwa bonus ekstra tersebut baru akan diserahkan kepada para pelaku setelah seluruh rangkaian proses pengiriman barang selesai.

"Bonus untuk ABK ketika pekerjaan selesai adalah USD 10 ribu (atau setara dengan Rp178.281.000)," ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu, 16 Agustus 2026.

Besaran gaji bulanan yang diterima delapan tersangka asal Myanmar dan Taiwan tersebut bervariasi bergantung pada posisi tugas masing-masing di atas kapal.

Posisi nakhoda kapal tercatat memperoleh bayaran tertinggi, disusul oleh perwira mesin kapal, hingga awak dengan posisi terendah seperti juru masak.

Sementara itu, pengendali lapangan operasi gelap tersebut mendapatkan bayaran bulanan serta bonus tambahan setiap kali berhasil merampungkan satu kali pengantaran.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penyergapan kapal kargo di perairan kepulauan Riau hasil pemantauan intensif aparat sejak awal tahun.

Petugas gabungan menemukan puluhan karung berisi muatan zat terlarang seberat lebih dari satu ton usai melakukan penggeledahan badan kapal secara menyeluruh.

Seluruh awak kapal yang berjumlah delapan orang kini telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.

Proses penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran undang-undang kesehatan tersebut ditangani langsung oleh satuan khusus bareskrim sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung