Berita, Nasional

Anggota DPR soroti pilot didakwa selundupkan buronan: Dia asli Sunda, bukan WNA

Repelita.net

01 August 2026 20:57 WIB • 6,089 view

Anggota DPR soroti pilot didakwa selundupkan buronan: Dia asli Sunda, bukan WNA
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kasus hukum yang menjerat seorang siswa penerbang asal Karawang, Vidi Eskafaris Gumilang di Pengadilan Negeri Merauke mengundang sorotan tajam dari parlemen.

Anggota Komisi XII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengendus adanya indikasi konspirasi besar di balik penetapan status terdakwa terhadap kopilot lokal tersebut.

ADVERTISEMENT

Pihaknya menilai ada kejanggalan struktural yang mengarah pada dugaan praktik kejahatan lintas negara terorganisir di lingkungan Bandara Mopah, Papua Selatan.

Menurut Rieke, aparat penegak hukum seharusnya tidak mengorbankan masyarakat kecil yang posisinya lemah dalam rantai operasional penerbangan asing.

Fokus penyelidikan idealnya diarahkan untuk membongkar jaringan penyelundupan manusia serta sindikat barang haram internasional yang berkedok penerbangan elit.

"Kalau sampai terjadi seperti ini, justru yang harus ditelusuri adalah indikasi perdagangan narkotika internasional, indikasi perdagangan orang dan people smuggling dengan dibungkus sesuatu yang kayaknya elit," ungkap Rieke saat ditemui di Karawang, Jumat (31/7).

Legislator ini memandang dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum terkesan sangat dipaksakan dan tidak sesuai dengan kapasitas riil posisi terdakwa.

Dalam aturan kedirgantaraan, pengaturan daftar manifestasi muatan barang maupun penumpang merupakan wewenang penuh pilot utama dan manajemen perusahaan.

Status Vidi yang masih dalam tahap menempuh pendidikan kedinasan membuatnya tidak memiliki legalitas hukum untuk mengontrol siapa saja penumpang di dalam kabin.

"Pilot dan co-pilot itu bertanggung jawab terhadap manifes kargo barang maupun manusia yang ada di pesawat. Tapi ingat, statusnya di sini tertulis adalah student pilot yang tidak punya kewenangan untuk mengetahui dan mengatur manifes siapa penumpangnya," tegas Rieke.

Kekeliruan fatal lain yang memicu polemik adalah pencantuman status kewarganegaraan terdakwa di dalam lembar berkas dakwaan resmi kejaksaan.

Otoritas yudisial menuliskan bahwa pemuda tersebut merupakan warga negara asing asal Australia, sebuah klaim yang langsung dibantah keras oleh pihak keluarga.

"Bener, gua kenal sama keluarganya orang Karawang. Vidi itu orang Indonesia, sukunya Sunda, orang Karawang, orang tuanya masih di Karawang, paspornya dibuat di imigrasi Tangerang," ujarnya.

Rieke mengingatkan jajaran kementerian terkait bahwa urusan perbatasan dan lalu lintas manusia bukan sekadar pemenuhan dokumen administrasi paspor semata.

Persoalan ini menyentuh aspek kedaulatan serta ketahanan wilayah nasional yang wajib dijaga ketat dari infiltrasi pelaku kriminal luar negeri.

"Saya selalu mengatakan keimigrasian bukan hanya persoalan administrasi, status kewarganegaraan dengan paspor dan visa dan seterusnya, tapi soal kedaulatan negara, soal pertahanan dan keamanan negara," jelasnya.

Pihaknya mendesak otoritas tertinggi keimigrasian serta lembaga pengawas peradilan untuk turun tangan memantau jalannya persidangan agar keadilan berjalan murni.

"Mohon atensi kepada Menteri Imigrasi beserta jajarannya, termasuk Dirjen Imigrasi, untuk seperti ini tidak terulang lagi. Juga aparat penegak hukum, Kejaksaan, Kehakiman, Komisi Yudisial, mohon dikawal proses ini," tandas Rieke.

Berdasarkan dokumen penelusuran perkara, Vidi dituduh membantu pelarian dua buronan asal Australia, Zulfukar Aljubouri dan Duong Tan Le ke wilayah Indonesia.

Ibunda terdakwa, Siti Julaeha menyatakan anaknya semula hanya dipanggil sebagai saksi sebelum akhirnya status hukumnya dinaikkan secara mendadak.

Pihak keluarga menegaskan Vidi murni berstatus pegawai negeri sipil daerah yang sedang mengikuti kursus simulasi terbang dari korporasi penerbangan luar negeri. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung