Berita, Nasional

Andi Sinulingga Singgung Dugaan Pasal Selundupan untuk Loloskan Gibran: Satu Republik Bisa Dibohongi

Repelita.net

13 October 2026 21:07 WIB • 107 view

Andi Sinulingga Singgung Dugaan Pasal Selundupan untuk Loloskan Gibran: Satu Republik Bisa Dibohongi
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Sorotan tajam kembali mengarah pada landasan hukum pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dalam pelaksanaan kontestasi politik yang lalu.

ADVERTISEMENT

Langkah pengawasan tersebut kini dikritisi secara terbuka oleh salah satu tokoh pegiat sosial kemasyarakatan di media sosial pada hari Selasa.

“Para pelaku kejahatan besar ini akankah dihukum berat? Atau cuma sekadar omon-omon belaka? Satu republik bisa dibohongi.😪” tulis Andi Sinulingga, dikutip pada Selasa (13/10/2026).

Pernyataan dari loyalis Anies Baswedan tersebut secara khusus mengulas esensi dari materi muatan yang termuat di dalam regulasi teknis pemilihan umum.

Fokus keberatan publik tertuju pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur kelengkapan berkas pendidikan bagi para calon pemimpin nasional.

Diskusi mengenai keabsahan aturan ini pun kian melebar ke Parlemen, di mana sejumlah legislator mulai mempertanyakan konsistensi pembahasannya di masa lalu.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, sebelumnya mendesak KPU untuk menjelaskan persoalan dugaan penyelundupan pasal dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut.

Pihak legislatif memandang perlu adanya klarifikasi menyeluruh untuk mengurai bagaimana klausul khusus tersebut bisa disahkan masuk ke dalam lembaran regulasi.

“Yang pertama ini harus segera dipanggil dan dipaparkan dengan saksama. Dicari di mana letak kesalahan atau letak pembahasannya. Karena nggak bisa ini melenggang begitu saja,” kata Mardani.

Merespons bergulirnya polemik ketatanegaraan tersebut, pihak penyelenggara pemilu tingkat nasional memberikan argumentasi pembanding mengenai kronologi legalitas aturan.

Berdasarkan keterangan resmi dari Komisioner KPU Idham Holik, seluruh draf aturan teknis sesungguhnya telah melewati mekanisme uji publik serta rapat koordinasi bersama pemerintah.

Institusi penanggung jawab pemilu itu menyatakan bahwa struktur pasal yang diperdebatkan telah terlampir sejak dokumen awal dirumuskan pada bulan September 2023.

Ketentuan di dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sendiri mengatur penyetaraan jenjang kelulusan bagi kandidat yang menempuh studi di lembaga asing.

Besarnya perhatian publik terhadap isu ini melahirkan tuntutan kuat agar dilakukan penelusuran rekam jejak penyusunan undang-undang pemilu secara transparan dan akuntabel.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung