Repelita Jakarta - Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan memberikan bantahan keras mengenai isu miring yang menerpa berkas kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menepis tuduhan yang menyebutkan bahwa surat keterangan penyetaraan tingkat pendidikan milik sang wakil presiden merupakan dokumen palsu.
ADVERTISEMENT
Andi mendesak pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera mengambil tindakan serta menyatakan sikap tegas guna meredam perdebatan di publik.
“Suketnya bodong, suketnya palsu itu merupakan fitnah. Dikdasmen harus bisa memberikan suatu sikap untuk itu,” ujar Andi, Senin (12/10).
Keterangan tersebut diungkapkan oleh Andi sesaat setelah dirinya melakukan kunjungan ke kediaman mantan Presiden Joko Widodo yang berada di Solo, Jawa Tengah.
Dalam pertemuan itu ia turut membahas polemik keabsahan berkas kelulusan Gibran yang kembali mencuat ke permukaan pasca persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Andi berpandangan bahwa lembar surat keterangan penyetaraan yang selama ini diperdebatkan oleh berbagai pihak status hukumnya masih sah berlaku.
Ia menolak opini miring dari sekelompok orang dan meminta instansi berwenang bersuara agar masalah tidak menggelinding menjadi konflik opini yang liar.
Selain membela berkas tersebut Andi juga mengurai rincian alur perjalanan akademis yang dilewati oleh putra sulung Jokowi itu selama berada di Singapura.
Ia menjelaskan bahwa Gibran meneruskan studi ke Orchid Park Secondary School setelah menyelesaikan masa belajarnya di SMP Negeri 1 Surakarta.
Dari sekolah menengah di luar negeri tersebut sang wakil presiden berhasil memperoleh kelulusan berupa lembar dokumen Certificate O Level.
Andi menambahkan bahwa proses akademis tersebut kemudian dilanjutkan kembali oleh yang bersangkutan melalui jalur program kelas khusus Pathway.
Program tersebut menerbitkan dokumen certificate of attendance atau bukti kehadiran yang menjadi bagian dari rangkaian studi sebelum menuju jenjang tinggi.
“Nah di certificate attendance itu mengatakan bahwa ini adalah telah menempuh pathway. Memang itu bukan sertifikat kelulusan,” kata Andi.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melihat dokumen dari UTS Insearch tersebut secara terpisah dari totalitas rekam jejak akademis sang pejabat.
Andi menerangkan adanya hubungan erat antara dokumen pelatihan itu dengan kelanjutan studi Gibran di Management Development Institute of Singapore.
Ia mengklaim sang pejabat mengantongi berkas kelulusan A Level atau Advanced Diploma yang siap ditunjukkan ke ruang publik dalam waktu dekat.
Berkas kelulusan tersebut berkaitan langsung dengan raihan gelar akademik Advanced Diploma serta Bachelor of Science (Honours) in Marketing miliknya.
“Yang jelas as soon as possible (sesegera mungkin) nanti akan diperlihatkan oleh Mas Gibran. Jadi tunggu tanggal mainnya,” ujar Andi.
Meskipun memberikan janji untuk memperlihatkan dokumen itu Andi belum merinci secara pasti perihal kapan waktu pembukaan data tersebut ke khalayak.
Oleh karena itu klaim sepihak mengenai keabsahan dokumen tanda lulus ini masih memerlukan proses verifikasi lebih lanjut dari instansi pendidikan yang sah.
Sengketa ini juga beririsan langsung dengan materi pertimbangan hukum hakim majelis dalam gugatan perkara yang sebelumnya diajukan oleh Denny Indrayana.
Di dalam salinan berkasnya majelis hakim menolak gugatan pemohon dikarenakan adanya masalah legal standing atau kedudukan hukum dari pihak penggugat.
Majelis hakim di dalam persidangan tersebut tidak masuk ke dalam ranah pemeriksaan materiil untuk menguji keaslian dari berkas yang dipermasalahkan.
Perbedaan mendasar ini sangat krusial dipahami oleh publik agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengartikan hasil keputusan akhir dari persidangan.
Penolakan gugatan karena faktor kedudukan hukum tidak berarti hakim mengesahkan dokumen sebagaimana juga tidak membuktikan bahwa berkas itu palsu.
Andi menilai dengan adanya ketetapan dari hakim tersebut maka sengketa hukum mengenai administrasi kelulusan ini sudah dianggap selesai sepenuhnya.
Namun penilaian tersebut merupakan sudut pandang pribadi dari sang ketua relawan sedangkan keputusan hukum tetap wajib bersandar pada amar resmi hakim.
Saat ini masyarakat masih menunggu realisasi janji penunjukan berkas akademis tersebut sekaligus pernyataan resmi dari jajaran kementerian pendidikan.
Kepastian status hukum serta dasar dari penerbitan surat penyetaraan tersebut dinilai penting agar polemik ini selesai berdasarkan pembuktian yang valid.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok