Berita, Nasional

Alumni Kampus Solo Gugat Syarat Bukti Ijazah SMA Capres-Cawapres ke MK Demi Akali Dokumen Kelulusan Luar Negeri

Repelita.net

21 October 2026 22:39 WIB • 87 view

Alumni Kampus Solo Gugat Syarat Bukti Ijazah SMA Capres-Cawapres ke MK Demi Akali Dokumen Kelulusan Luar Negeri
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Persidangan perdana permohonan uji materi terkait persyaratan administratif calon pemimpin nasional menjadi sorotan setelah hakim konstitusi mempertanyakan argumentasi mengenai persyaratan pendidikan lulusan luar negeri.

Kanal YouTube Hersubeno Point menayangkan pemeriksaan pendahuluan tersebut pada Rabu, 21 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Arsul Sani menyoroti klaim bahwa lulusan O Level dapat langsung melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tanpa mengikuti program persiapan atau jalur pendidikan lanjutan.

"Di mana itu ada lulusan O level langsung bisa ke perguruan tinggi kalau tanpa PTW program ya baik dalam bentuk eh foundation matriculation atau diploma di mana itu enggak ada lah ya anak saya kebetulan SMA-nya apa sekolah menengahnya di luar negeri saya tahu persislah kalau soal ini jadi itu gak benar itu permohonan itu kalau yang mengatakan setelah O level bisa langsung ke perguruan tinggi enggak ada ya," kata Arsul Sani.

Arsul kemudian menjelaskan bahwa lulusan O Level perlu menempuh jalur pendidikan lanjutan sebelum memasuki perguruan tinggi.

"Setelah O level untuk ke perguruan tinggi harus ada patway program atau mengambil E level yang terdiri dari ES dan E level itu loh 2 tahun ya jadi itu juga harus dibenerin sebab kalau enggak benar ya langsung dianggap salah nanti oleh para hakim para hakim di sini tahu lah gitu ya," tutur Arsul Sani.

Dalam tayangan tersebut, Hersubeno Arief mengaitkan perkara baru itu dengan polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Putusan Mahkamah Konstitusi tentang ijazah wakil presiden Gibran Rakabui Ngeraka ternyata membuat para pendukung Joko Widodo ini tidak puas padahal kan Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan atau permohonan yang diajukan oleh Pakar Putata Negara Deni Indrayana itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," sebut Hersubeno Arief.

Hersubeno juga menyoroti dampak putusan sebelumnya terhadap perdebatan mengenai bukti pendidikan Gibran.

"Belakangan mereka tampaknya menyadari dampak dari putusan itu sangat serius ee berbuntut panjang ee dan ee ini baik secara politik maupun hukum karena dalam pertimbangan hukumnya kan hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti Gibran itu memiliki ijazah diploma atau sertifikat bahwa dia telah menyelesaikan pendidikan SMA atau yang sederajat," sebut Hersubeno Arief.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung