Berita, Nasional

Aktivis Palestina Dideportasi dari Indonesia ke Siprus, Pemerintah Belum Ungkap Detail Kasus dan Dugaan Tindak Pidana

Repelita.net

19 July 2026 21:39 WIB • 716 view

Aktivis Palestina Dideportasi dari Indonesia ke Siprus, Pemerintah Belum Ungkap Detail Kasus dan Dugaan Tindak Pidana
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Penangkapan Abdul Karim Raed Miqdad oleh aparat penegak hukum di Indonesia kini tengah menjadi sorotan publik menyusul proses deportasi yang telah dijalankan.

Langkah hukum tersebut kabarnya dilakukan merujuk pada kerja sama internasional melalui jalur Interpol setelah adanya permintaan penangkapan.

ADVERTISEMENT

Dalam dokumen yang beredar, tindakan ini diambil dengan alasan kekhawatiran yang bersangkutan akan melarikan diri atau upaya menghilangkan barang bukti terkait perkara tertentu.

Surat perintah tersebut juga mencantumkan dasar rujukan berupa Red Notice Interpol serta komunikasi resmi dari NCB Interpol Nicosia, Siprus.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan detail dari pihak berwenang mengenai dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penangkapan tersebut.

Sejumlah organisasi hak asasi manusia, termasuk Geneva Council for Rights and Liberties, secara terbuka menyatakan keprihatinan atas nasib Miqdad setelah dipindahkan ke Siprus.

Terdapat kekhawatiran bahwa proses deportasi ini bisa menjadi pintu pembuka bagi ekstradisi lanjutan, meskipun hal tersebut saat ini masih sebatas asumsi dari berbagai pihak.

"Versi yang telah dipublikasikan: ia ditangkap karena adanya permintaan penegakan hukum internasional melalui Interpol yang dikaitkan dengan Red Notice. Namun, dugaan tindak pidana spesifik yang menjadi dasar permintaan tersebut belum dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang Indonesia."

Hingga saat ini, pemerintah Indonesia belum memberikan keterangan resmi yang komprehensif terkait bukti maupun dakwaan yang melatari permintaan dari otoritas luar negeri tersebut.

Publik masih menantikan transparansi mengenai alasan mendasar penangkapan aktivis tersebut guna menghindari berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung