Repelita [Jakarta] - Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, menyoroti strategi mantan Presiden Joko Widodo dalam menghadapi perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah UGM.
Ia menilai langkah yang diambil pihak Jokowi memiliki kemiripan dengan penanganan kasus tragedi KM-50 yang dinilai sebagai upaya menghilangkan jejak perkara.
ADVERTISEMENT
"Saat kasus KM-50 diproses, rest area KM-50 sebagai TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang merupakan bukti peristiwa tragedi KM-50 dihilangan," kata Khozinudin, Jumat 17 Juli 2026.
Menurutnya, penghapusan bukti fisik pada kasus tersebut membuat peristiwa kematian enam laskar FPI sulit untuk diusut hingga tuntas.
Pola serupa dianggapnya terjadi pada kasus ijazah yang menjerat Jokowi, di mana putusan hukum tertentu berpotensi menghentikan pemeriksaan perkara lebih awal.
"Begitu juga pada kasus ijazah palsu. Saat praperadilan status tersangka dikabulkan, eksepsi dikabulkan, ini sama saja menghapus perkara. Sehingga, tak ada pemeriksaan lebih lanjut pada Jokowi dan ijazahnya," ujar Khozinudin.
Ia menekankan bahwa meskipun laporan Jokowi berfokus pada tuduhan fitnah, pembuktian materiil atas keaslian ijazah menjadi syarat mutlak dalam persidangan.
"Jaksa wajib membuktikan adanya fitnah dan pencemaran dengan membuktikan ijazah Jokowi asli," tegasnya.
Khozinudin berpendapat bahwa kehadiran Jokowi beserta dokumen ijazah aslinya di ruang sidang adalah keharusan hukum yang krusial.
Jika hal tersebut tidak terpenuhi, maka elemen pembuktian mengenai tuduhan fitnah terhadap mantan presiden tersebut akan menjadi gugur.
"Pembuktian ini jelas menakutkan bagi Jokowi," tambahnya.
Ia meyakini bahwa publik saat ini memegang peran sebagai hakim pengawas yang memantau jalannya persidangan dengan sangat ketat.
"Jokowi bisa saja mengendalikan tiga hakim yang mengadili perkara, namun tak mungkin bisa mengendalikan kebenaran dan tuntutan seluruh rakyat," pungkas Khozinudin. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok