Berita, Nasional

Ahmad Khozinudin Ngamuk di DPR, Soroti Polemik Ijazah Gibran dan Penggunaan Uang Rakyat

Repelita.net

13 October 2026 20:39 WIB • 118 view

Ahmad Khozinudin Ngamuk di DPR, Soroti Polemik Ijazah Gibran dan Penggunaan Uang Rakyat
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ahmad Khozinudin bersama rombongannya mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026, untuk mengadukan polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sekaligus meminta parlemen menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.

Kedatangan Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum bersama sejumlah pihak itu berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menjadi sorotan dalam perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran.

ADVERTISEMENT

Dalam pengaduannya, Khozinudin mendorong DPR RI menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP), bukan sekadar Hak Angket, sebagai langkah untuk menindaklanjuti persoalan yang menurutnya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan jabatan wakil presiden.

Situasi sempat memanas ketika Ahmad Khozinudin dan rombongannya tertahan di pintu masuk Gedung DPR karena pembatasan jumlah orang yang diperbolehkan masuk serta persoalan prosedur izin kunjungan.

Khozinudin kemudian meluapkan keberatannya terhadap prosedur penerimaan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.

“Protokol macam apa ini. Rakyat mau masuk mengirim surat, mau bertemu dengan wakilnya, nggak diperkenankan. Hanya batasan dua. Ini berapa triliun gedung ini dibangun dari uang rakyat? Berapa triliun ini? Karyawan semua dibayar oleh rakyat,” kata Khozinudin.

Ia juga mempertanyakan pelayanan petugas kepada masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan dan meminta agar pihak yang mengurus penerimaan surat segera ditemui untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Arif mana? Arif, suruh ke sini. Sini aja, Arif. Soalnya suratnya dia nggak boleh telat-telat. Kita kebiasaan birokrat. Harusnya mereka ngelayani. Kita yang sekarang dipersulit oleh mereka,” tuturnya.

Khozinudin menegaskan bahwa DPR tetap berkewajiban menerima aspirasi masyarakat meskipun terdapat perbedaan pandangan politik mengenai polemik ijazah Gibran.

“Nggak boleh, DPR. Kalau DPR berpihak kepada Gibran, nggak apa-apa, tapi prosedurnya tetap membuat rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

Setelah menyampaikan keberatan tersebut, Khozinudin menjelaskan bahwa kedatangannya bersama rombongan bertujuan meminta DPR menjalankan kewenangannya berdasarkan ketentuan konstitusi yang mengatur pemberhentian presiden dan wakil presiden.

“Melapor kepada DPR berdasarkan putusan MK bahwa Gibran sudah tidak lagi memenuhi syarat dan ketentuan Pasal 7A UUD 1945, wakil presiden yang tidak lagi memenuhi syarat dapat dilakukan pemakzulan. Dan yang berwenang bukan lagi Mahkamah Konstitusi, melainkan DPR. Jadi kita datang ke DPR untuk meminta DPR menjalankan wewenangnya,” tandasnya.

Menurut Khozinudin, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan yang berlaku, terutama terkait dugaan tidak terpenuhinya persyaratan jabatan wakil presiden.

Pengaduan itu menjadi bagian dari upaya kelompok tersebut untuk meminta DPR menilai persoalan yang mereka ajukan berdasarkan putusan MK dan ketentuan konstitusi, bukan semata-mata melalui perdebatan politik.

Hingga pengaduan disampaikan, tuntutan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat dan dorongan pemakzulan tersebut merupakan sikap pihak Ahmad Khozinudin, bukan keputusan DPR yang telah menetapkan pemberhentian Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung